User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
Hukum, News  

Kuasa Hukum Koperasi TKBM Bungkutoko Kendari Tegas Pertanyakan Kinerja KemenKOP dan UKM RI yang Dinilai ada Penyimpangan 

Foto : Gedung Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, (dok.google)

Jakarta, LIRATV – Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 943 K/Pid/2023. MA secara resmi mengembalikan kepemimpinan kepada Irwan yang diakui sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sah.

Salah satu dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa Terdakwa I Muhammad Asnawir dan Terdakwa II Mudassir, keduanya merupakan pengurus dan pengawas pada TKBM Tunas Bangsa Mandiri versi Ferry, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Keduanya dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) Nomor: 39/TKBM/VI/2021 Tentang Pemberhentian Tetap Terhadap Anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) telah menetapkan saudara Ferry Dengan Tegas di Berhentikan Untuk Tidak Bekerja Lagi sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat Pada Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko.

“Artinya bahwa saudara Ferry bukan sebagai anggota dari Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri lagi, sehingga tidak memiliki kapasitas dan kewenangan dalam melakukan manuver dalam bentuk apapun apalagi sampai mengobok-ngobok internal TKBM yang mengakibatkan konflik yang berkepanjangan,” Tegas Ikhsan yang juga mantan aktivis HMI,(11/3/2024)

Pihaknya selaku Kuasa Hukum memprediksi ada salah satu konsorsium di lingkaran internal KemenKOP dan UKM yang coba mencari keuntungan melalui masalah ini. “Sebut saja namanya IB, IB diduga kuat melakukan manuver berlapis demi mewujukan Keabsahan kepengurusan versi Ferry,” ungkapnya.

Iklan

Tertanggal 12 Februari 2024 kami telah melayangkan surat yang di tujukan kepada Sekjen Kemenkop dan UKM Perihal Permintaan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun tidak mendapat balasan dari surat tersebut. Justru anehnya disposisi tersebut jatuh di meja si IB.

Dalam prosesnya tertanggal 26 Februari 2024 kami melayangkan surat kembali yang di tujukan kepada Deputi Pengkoperasian Kemenkop dan UKM RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

“Akan tetapi hingga sampai detik ini kami belum mendapat respon positif sehingga kami dari kuasa hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) mempertanyakan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM RI dan meminta kepada Bapak Menteri untuk segera melakukan evaluasi terhadap para deputi,” Tegas Ikhsan.

Ikhsan Jamal selaku Kuasa Hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri juga bakal membuka laporan baru ke Mabes Polri dan KPK RI terkait indikasi praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi di lingkaran internal Kementerian Koperasi dan UKM. Tutupnya.(Red/Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe