Aktor Nasional Roy Marten Dukung Petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) Desak MPR Lakukan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu
Jakarta, 24 Februari 2024 –
Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) mengadakan press conference terkait penyelenggaran Pemilu dan menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang diadakan di Ruang Janur Sari Klub Kelapa Gading Jakarta pada hari Sabtu, 24 Februari 2024.
Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) itu sendiri adalah komunitas warga bangsa yang peduli dengan tegaknya 4 pilar kebangsaan dan demokrasi di Indonesia yang terdiri Purnawirawan, Pati TNI/Polri, Akademisi dan tokoh masyarakat.
Roy Marten sebagai Artis Ibukota dan anggota FPRD, saat ditemui awak media online mengatakan ; “Ada sebuah pertandingan dimana para kontestan tidak sama karena panitia dan juri berpihak pada salah satu kontestan makanya kita pasti protes dan ingatkan sebagai bagian dari masyarakat akan konstitusi, masalahnya adalah ini sebuah yurisprudensi kalau kita tidak gugat dan protes ini akan menjadi yurusprudensi juga. Para pemimpin yang akan datang akan menggunakan taktik yang sama itu yang berbahaya buat demokrasi Indonesia adapun pesan untuk masyarakat yang pertama tenang, jangan anarki, kompak tetap menyuarakan bahwa ada ketidakbenaran dan ketidakberesan dalam Pemilu yang sudah terjadi ini mari kita gugat bersama.
Setiap orang punya pendapat masing-masing apalagi dalam hal politik bisa berbeda makanya kalau teman-teman bersebrangan dengan kami silahkan berpihak tapi saya yakin dengan keyakinan saya bahwa kami dijalan yang tepat. Hasil Pemilu adalah satu hal bagi kita semua, tapi diadakan Pemilu lagi itu hal yang berbeda. Jadi sebelum Pemilu ada hal-hal yang tidak benar yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah pemilu, ada 3 bagian yaitu sebelum, ketika hari H dan sesudahnya dan yang kita gugat tidak hanya hasilnya tapi dari proses dari awalnya dan tahapan-tahapan tidak benar maka dari itu kami dorong untuk Hak Angket, dimana DPR akan mengadili atau memeriksa ketidakbenaran tersebut.
Harapannya adalah pembelajaran buat para penguasa siapa saja bahwa jangan main-main dengan hukum dan pemilu karena itu masa depan bangsa dan jangan KKN, jangan merasa benar sendiri tolong dengar suara rakyat,” tutupnya.
Dengan mempertimbangkan bahwa segala peristiwa di atas telah memicu munculnya kritikan dari guru besar, para pakar, para tokoh bangsa, akademisi serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan konflik horisontal seperti yang sudah terjadi, yakni benturan antara masyarakat dengan ormas tertentu, namun Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan seolah-olah membiarkan serta mengabaikan hal-hal tersebut di atas, maka Kami Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat dengan tegas menyampaikan Petisi sebagai berikut:
1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, KAMI MENDESAK Presiden Joko Widodo untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
2. Apabila Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan poin | di atas, maka KAMI MENDESAK kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angkat guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
3. Dengan mempertimbangkan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), KAMI MENUNTUT pembatalan hasil Pilpres 2024 dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
4. Dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana pencalonan Sdr. Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest), KAMI MENDESAK agar Sdr. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pilpres ulangan yang akan diselenggarakan.
5. KAMI MENDESAK kepada Pimpinan TNI-Polri untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya, dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.
6. KAMI MEMINTA kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horisontal, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.