Bantah Keterlibatan Intelijen di Pemilu Kuala Lumpur, Hermono: PPLN Punya Pakta Integritas!
Jakarta – Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono menegaskan bahwa tidak benar ada keterlibatan intelijen dalam Pemilu di Kuala Lumpur. Hal ini merespons video beredar yang menuduh intelijen terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
“Kalaupun ada pihak luar yang mencoba melakukan intervensi, kan kembali PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), mau enggak diintervensi?” jelas Hermono.
Terkait tuduhan dalam video berdurasi satu menit sembilan detik itu yang menyebutkan ada intervensi intelijen dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Kuala Lumpur, ia menegaskan daftar pemilih ditetapkan berdasarkan hasil rapat Pleno PPLN Kuala Lumpur.
Rapat pleno itu tak saja melibatkan PPLN Kuala Lumpur, tapi juga perwakilan partai politik, KPU, dan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur.
“Lalu bagaimana mau mengintervensinya?” kata Hermono, seraya menegaskan kalaupun ada pihak eksternal yang mencoba mengintervensi, maka PPLN harus menjaga integritasnya.
Menurutnya, siapa pun pihak yang berkepentingan tentu bisa mengintervensi, tetapi kembali ke PPLN apakah mau diintervensi atau tidak. “Kan ada Pakta Integritas,” pungkasnya.
Hermono pun meminta WNI di Malaysia menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024 dengan penuh tanggung jawab dan tertib.
Senada, Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk juga menegaskan bahwa video-video yang beredar dan viral di media sosial terkait isu pencurian surat suara, penyuapan pihak POS Malaysia untuk mendapatkan suarat suara, dan keterlibatan pejabat pemerintah dalam memanipulasi Pemilu merupakan tuduhan tidak berdasar yang dilakukan oleh oknum tertentu, yang memiliki kepentingan dalam Pemilu 2024.
Pihaknya juga dengan tegas membantah keterlibatan BIN atas nama Hermanto yang mengintervensi PPLN maupun Panwaslu KL dalam proses tahapan Pemilu.
Menurutnya, tuduhan tersebut sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendiskreditkan BIN sebagai lembaga pemerintah.
(*)