Hukum, News  

CATAT !! Berikut Penjelasan TRL Tobing Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba yang Dinilai Tidak Mendapat Keadilan

 Foto : Pangidoan TRL Tobing yg tergabung di Lembaga Anti Narkotika (LAN), Istimewa

Jakarta | LIRATV – Pengamat hukum pidana dan Perdata, Pangidoan TRL Tobing merasa miris dengan hukuman kurungan penjara bagi korban pemakai/pengguna Narkotika.


“Kenapa para pemakai sampai bisa di penjara? padahal pengguna adalah korban karena pada Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, bahkan bisa jadi diancam untuk menggunakan narkotika,” ujarnya menjelaskan pada pihak redaksi media, Kamis (28/12/2023) di Jakarta.

Padahal, menurut Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, lanjutnya lagi menjelaskan, tentang UU Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Pernah ada masuk laporan ke saya dari orangtua korban, bahwa ada korban hingga masuk penjara selama seminggu, diduga si korban adalah pengguna narkoba lalu ditangkap dan dimasukkan ke penjara, parah nya lagi, si korban yang masuk penjara tidak ditemukan barang bukti(Barbuk) narkoba hanya hasil pengembangan semata,” ungkapnya menceritakan.

Oleh sebab itu, dia pun terpanngil dan tergerak hatinya untuk melihat kondisi dan membantu ketidakadilan yang dialami si korban, apalagi mereka dari keluarga ekonomi pas-pasan.

Dari situ ia menyimpulkan ada yang tidak beres dari tindakan oknum penegak hukum, lalu ia pun menjemput si korban dari rehabilitasi untuk diantar pulang bertemu dengan orangtua nya.

“Kasihan lihat si korban sempat mendekam di penjara di sel yang tak perlu kita sebut lembaga nya dia bahkan di penjara sampe seminggu, karena tidak ada yang urus, lalu si korban juga dikirim ke rehabilitasi sedangkan orang tua nya sangat lemah ekonomi, bahkan dia tidak ada yang urus di rehabilitasi,” pungkasnya lagi.

Dalam hal ini dia pun menegaskan dengan pesan moral nya supaya korban penyalahgunaan/pemakai narkotika agar mengunakan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Begitu juga dengan para penegak hukum untuk selalu bijaksana dalam menentukan hukuman bagi para korban pengguna narkoba agar tidak menjadi preseden buruk kedepan nya.

“Apalagi korban yang sudah saya bantu keluar dari rehabilitasi tersebut, bahkan status nya tidak diketahui apakah si pelaku adalah bandar, atau kurir atau hanya korban pecandu /pemakai narkoba, apalagi temuan saya ini yang saya lihat bahwa si korban status nya bukan bandar dan juga bukan kurir, parah nya ditangkap begitu saja dengan alasan hasil pengembangan tanpa ada barbuk,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90