Bos MNC Group Hary Tanoe Digugat Yuke NS Rp5 Miliar, Gunakan Lagu “Tinggalah Kusendiri” Tanpa Izin

Jakarta, liratv.id — Pencipta Lagu “Tinggalah Kusendiri” Yuke NS melayangkan gugatan terhadap Bos MNC Group (MNC TV dan RCTI TV) Hary Tanoesoedibjo senilai Rp5 Miliar karena mengandakan atau mentransmisikan lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin/lisensi. Hary Tanoe dijerat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4.

Yuke NS yang dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya gugatan atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan MNC Group ( MNC TV dan RCTI). Langkah ini dilakukan setelah tahunan pihaknya diabaikan.


Secara kronologis, Yuke NS menuturkan tembang ciptaannya yang berjudul Tinggalah Kusendiri dan dipopulerkan penyanyi Nike Ardila telah dipakai dalam berbagai program musik di MNC Group (MNC TV dan RCTI). Tetapi ini tidak dimasalahkan karena sudah membayar Performing Right ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sesuai ketentuan.

“Nah yang kami masalahkan ketika hasil program TV MNC Group (MNC TV dan RCTI) ditayangkan ke YouTube, tanpa izin lisensi. Ini termasuk Mechanical Right yang perlu izin dari pencipta lagu. Tanpa izin sudah termasuk pelanggaran UU Hak Cipta,” tegas Yuke NS yang merupakan pengurus BCI (Bela Cipta Indonesia).

Yuke NS selaku penciptablagu Tinggalah Kusendiri sudah berkali-kali, bahkan bertahun-tahun meminta keadilan ke Manajemen MNC Group (MNC TV dan RCTI) dengan melampirkan bukti-bukti otentik. Namun permintaan keadilan itu tidak direspon secara baik.

Bahkan Yuke selaku pencipta lagu merasa dilecehkan dan menangkap kesan MNC Group (MNC TV dan RCTI) selalu buang badan ke Publisher dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

“Pencipta Lagu beruntung dibantu LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dalam membela kepentingan dan hak para pencipta lagu secara cuma-cuma (Pro Bono). Jadi kami memiliki kepercayaan diri untuk menuntut hak, sekalipun menghadapi konglomerat sekelas Hari Tanoe,” ujar pria yang kritis tentang hak cipta.

Dikatakan awalnya banyak pencipta yang putus asa atas hak-haknya di dzolimi oleh industri televisi, seperti MNC Group. Tapi karena bukti-bukti pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sudah jelas, maka Yuke NS berani menggugat ganti rugi pembajakan atas hak cipta oleh MNC Group sebesar Rp5 Miliar, baik karena pelanggaran pidana maupun perdata.

“Jika memang tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saatnya para pencipta lagu memperjuangkan haknya. Selama ini pencipta lagu telah jadi sapi perah dan eksploitasi, namun hak-haknya dilanggar,” tegas Yuke

Lebih jauh disampaikan, jika pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti otentik atas pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 114 Ayat 4 dengan sanksi Pidana 10 Tahun dan denda Rp4 Miliar.

“Misalnya, tidak mencantumkan nama Pencipta Lagu, tapi kemudian diedit pihak MNC TV (MNC TV dan RCTI). Kemudian link tayangan di Channel YouTube, yang sebelumnya dapat dilihat publik, kini digembok tidak bisa diakses publik. Cuma semua data sudah direkam dan dicopy,” tegas Yuke NS yang bernama asli Nugraha Surya Sumantri itu.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90