Foto : Ilustrasi, Ist
Jakarta|LIRATV– Suara Pemuda Sultra – Jakarta (SPSJ) bakal melakukan pelaporan disertai aksi Demonstrasi terhadap PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kementerian LHK, Kejagung, KPK dan Mabes Polri.
PT PKS dengan koleganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana kehutanan dengan memakai izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang diduga palsu, ujar Ikhsan.
Dengan IUP OP palsu itu menurut Suara Pemuda Sultra Jakarta perusahaan ini secara sah dan menyakinkan telah melakukan aktifitas penambangan nikel ilegal. Bahwa sejak tahun 2020 sebanyak 5.500.000 metric ton dan/atau Penjualan Dokumen RKAB dan/atau TPPU, yang merugikan negara sedikitnya Rp. 3,7 Triliun.
Bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, ungkapnya PT PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ungkap Ikhsan ke awak media.
Bahwa selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.

Hal ini dapat dibuktikan dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling.
Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.
“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan.
Maka secara terang benderang PT. PKS telah melakukan Penambangan Nikel Ilegal dengan ditambahnya merambah Kawasan hutan, yang merugikan negara triliunan rupiah.
Suara pemuda Sultra Jakarta melalui Ikhsan Jamal bakal melakukan presure terhadap Kementerian terkait, KPK, Kejagung RI dan Mabes Polri. Beberapa dokumen yang kami kantongi tentu menjadi rujukan dasar dalam melakukan pelaporan/pengaduan, tegasnya.
Ikhsan juga menyampaikan bakal melakukan aksi demonstrasi Jilid 1, hari Senin 4 November 2023 untuk di dua titik diantaranya Mabes Polri dan KPK guna memastikan proses penegakan hukum di republik ini, tegasnya. (Bar)