Bisnis  

Mafia Minyak Sulingan Diduga Bangkit Lagi, Legalitas Dipertanyakan dan Kesehatan Publik Terancam

Jakarta, Liratv.id โ€” Di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia solar, minyak, dan gas yang merugikan negara dan masyarakat, aktivitas perdagangan minyak sulingan diduga kembali marak beroperasi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait legalitas usaha dan keamanan produk yang beredar di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pengolahan dan distribusi minyak sulingan di kawasan Jalan Madya, Kebantenan, Jakarta Utara yang diduga masih berjalan aktif. Usaha tersebut disebut-sebut dikelola oleh Simbolon, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas usaha maupun standar produksi yang digunakan.

Minyak sulingan yang diduga berasal dari proses penyulingan ulang minyak sawit atau minyak goreng bekas tanpa pengawasan standar pangan dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya juga dapat merugikan konsumen serta menimbulkan dampak ekonomi bagi negara, terutama terkait potensi pajak dan distribusi usaha yang tidak sesuai aturan.

Dalam aspek hukum, praktik produksi dan distribusi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Sementara Pasal 136 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 8 ayat (1), secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan ketentuan keamanan dan mutu. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62.

Apabila ditemukan adanya usaha tanpa izin resmi atau dugaan penghindaran kewajiban perpajakan, maka dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak dan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dinas perdagangan, dan instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Majelis Ulama Indonesia dapat turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas minyak sulingan tersebut, guna memastikan keamanan dan kelayakan produk yang beredar di pasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Dugaan praktik ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan perlindungan atas hak konsumen dan keamanan pangan tetap terjaga.

 

Tim Redaksi

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป