Peran MK Sebagai Benteng Konstitusi Dipertanyakan
Jakarta, Liratv.id
Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, sebuah webinar oleh Moya Institute yang membahas Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai “Benteng Konstitusi” diadakan oleh KOL. Acara ini menjadi wadah bagi para pemikir dan pengamat hukum untuk mengungkapkan pandangan mereka terkait MK, yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi topik hangat di Indonesia.
Dalam webinar tersebut, tokoh-tokoh yang hadir menyampaikan pemikiran dan pandangan mereka mengenai peran MK dalam menjaga konstitusi dan berbagai isu terkait. Salah satu narasumber yang berbicara dalam acara ini adalah Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute. Hendardi membahas perkembangan MK selama dua dekade terakhir.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute tersebut menyampaikan pandangan kritisnya dalam webinar tersebut, “Setelah berjalan 20 tahun, performa MK telah menjauh dari desain awalnya, di mana MK diperintah oleh UUD menegakkan konstitusional. MK telah menjelma menjadi lembaga superbodi yang nyaris tidak bisa dikontrol, kecuali melalui mahkamah kehormatan etik.”
Hendardi juga mengkritik kurangnya mekanisme pengawasan dan keseimbangan di MK. Ia menganggap bahwa satu-satunya lembaga yang tidak memiliki desain check and balances adalah MK, karena MK terbiasa melanggar berbagai prinsip peradilan konstitusi, setiap kali DPR dan Presiden merubah UU MK, di mana membatasi secara teknis kewenangan MK, maka mereka akan membatalkannya.
Hendardi juga menyoroti masalah integritas MK dalam menjaga conflict of interest di dalam memeriksa perkara,
“Bagaimana mungkin MK mengadili UU MK yang mengatur dirinya sendiri. Ini bertentangan dengan asas ‘seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.” Ujar Hendardi dalam Webinar pada Selasa (17/10/2023) tersebut.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, juga hadir dalam webinar dan memberikan pandangannya tentang keputusan MK terkait syarat pencalonan Capres dan Cawapres.
“Keputusan MK sudah saya dengar, saya secara personal tidak begitu kaget karena sepertinya sudah ada skenario besar yang pada akhirnya gugatan untuk perubahan itu tidak akan dikabulkan tetapi akan diambil ‘jalan tengah’.” Ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tersebut.
Prof. Abdul Mu’ti juga mengomentari perubahan dalam pemahaman hukum di Indonesia dimana pernyataan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa suatu UU jangan hanya dilihat dari sisi materinya tapi juga suasana kebatinan yang menyertainya sekarang memang sepertinya sudah semakin tercerabut sehingga berbagai hal menyangkut UU dan berbagai keputusan legal memang menjadi instrumen untuk kepentingan tertentu.
Kesimpulan dari webinar ini adalah bahwa peran MK dalam menjaga konstitusi dan keadilan semakin menjadi perdebatan hangat. Pihak-pihak yang hadir memiliki pandangan beragam tentang peran dan kinerja MK, dengan beberapa mengkhawatirkan perubahan dalam karakter lembaga tersebut. Debat mengenai konstitusi dan peran MK tampaknya akan terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi oleh Indonesia saat ini.