[Foto : Albert Hama Ketum FORKAMRI, Ist]
Jakarta|LIRATV – Polemik penetapan status tersangka mantan orang nomor satu di Provinsi Papua, Lukas Enambe menjadi sorotan publik.
Terakhir kabarnya, sang Mantan Gubernur Papua tersebut sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Albert Hama Ketua Umum
Forum Cendekiawan Melanesia Republik Indonesia (FORKAMRI) salah satu tokoh masyarakat dari timur Indonesia yang dibesarkan di Jayapura, Papua menyikapi pernyataan pedas yang di lontarkan oleh Denni Siregar salah seorang pegiat media sosial yang dianggap Albert Hama melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan mengatakan Lukas Enambe menyengsarakan masyarakat Papua.
“Saya setuju bahwa pemberantasan korupsi di bangsa ini harus kita tumpaskan,” ujarnya menerangkan seperti yang dikutip dari channel YouTube Albert Hama, jumat (14/01/2023).
Lanjutnya juga mengatakan, bahwa Denni Siregar memberikan pernyataan yang keliru terhadap Lukas Enambe.
“Saudara mengatakan bahwa Lukas Enambe menari-nari diatas penderitaan rakyat Papua, saudara juga mengatakan bahwa Lukas Enambe adalah penghianat rakyat Papua itu sendiri, dan saudara (Denni Siregar) juga mengatakan Lukas Enambe menyengsarakan rakyat Papua,” ujar Albert Hama mengatakan.
Berdasarkan pengamatan nya, atas pernyataan Denni Siregar dianggap justru semakin membuat kondisi semakin panas di Papua.
Albert Hama juga meminta agar Denni Siregar agar mengklarifikasi pernyataan nya, “Karena menurut saya diduga mencemari nama baik Lukas Enembe, dan melanggar UU ITE,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya juga menerangkan bahwa hingga saat ini status Lukas Enambe masih tersangka, bahkan belum menjadi terdakwa, apalagi belum ada vonis hakim, belum putusan tetap.
“Oleh sebab itu, saya meminta agar Denni Siregar segera menarik pernyataan saudara dalam waktu sesingkat-singkatnya, jika kalau tidak maka saya akan mengunakan hak konstitusi saya sebagai warga negara akan melaporkan saudara (Denni Siregar) ke penegak hukum yang ada di ibukota negara,” tandasnya menjelaskan.
Adapun pernyataan Denni Siregar yang rencana nya akan dilaporkan oleh Albert Hama ke Polisi ialah adanya dugaan pasal pencemaran nama baik undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa Lukas Enembe menyengsarakan masyarakat Papua, Penghianat bagi masyarakat Papua begitu juga dengan pernyataan Denni Siregar yang mengatakan Lukas Enambe menari-nari diatas penderitaan rakyat Papua. (Bar)
Tonton juga YouTube nya: https://youtu.be/ajcWN-iZsbE