Polemik Pembangunan Rumah Sakit di Samping Pura Batur Canggu Bali Memanas, Mirisnya, Aktivitas Proyek Tetap Berjalan

๐Ÿ“ Foto: lokasi, (dok.google, ist)

BALI, LIRATV.IDโ€“ Polemik pembangunan rumah sakit yang berlokasi tepat di sebelah kawasan suci Pura Batur, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, semakin memanas. Di tengah sorotan tajam masyarakat adat dan berbagai penolakan yang terus bergulir, aktivitas proyek justru terpantau tetap berjalan normal tanpa tanda penghentian.

Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas sejak pagi hingga sore hari. Lampu di lantai dua dan tiga bangunan bahkan terlihat menyala, memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan tetap berlangsung aktif meski menuai kontroversi luas di tengah masyarakat.

Situasi ini memantik pertanyaan besar dari warga adat setempat, terutama terkait legalitas, transparansi prosesh pembangunan, hingga dugaan pelanggaran terhadap norma kesucian kawasan pura.

Sejumlah sumber dari Banjar Pipitan menilai bangunan rumah sakit tersebut tidak memperhatikan estetika kawasan adat serta dianggap tidak menghormati keberadaan pura sebagai ruang sakral.

Lebih jauh, polemik berkembang pada status historis kepemilikan Pura Batur yang disebut sebagai pura milik bersama tiga banjar, diantaranya , Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan.

โ€œKalau memang pura ini milik bersama tiga banjar, kenapa keputusan terkait pembangunan sebesar ini terkesan diambil sepihak? Kenapa tidak ada paruman bersama? Tokoh-tokoh tiga banjar ke mana?โ€ ujar salah satu sumber dengan nada tegas.

Kritik juga mengarah pada dugaan adanya persetujuan sepihak tanpa keterlibatan penuh krama adat. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Mangku I Nengah Sudarsana belum membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan disebut telah diblokir.

Di sisi lain, polemik semakin melebar setelah pihak pengembang melalui dr. Ni Putu Grace Lande menyatakan telah menyerahkan dana punia sekitar Rp50 juta kepada Pura Batur dan banjar sekitar. Namun anehnya, pernyataan itu langsung dibantah sejumlah pihak adat.

Kelian Adat Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan menegaskan tidak pernah menerima dana punia sebagaimana disebutkan. Pernyataan serupa juga disampaikan bendahara panitia karya di Pura Batur yang memastikan tidak ada aliran dana dari pihak pengembang.
โ€œKalau benar ada punia, diserahkan ke siapa? Jangan sampai informasi ini menyesatkan publik,โ€ tegas salah satu tokoh adat.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim pihak pengembang dengan fakta di lapangan.
โ€œKalau urusan dana punia saja tidak transparan, masyarakat tentu wajar mempertanyakan hal-hal lainnya,โ€ ujar sumber lain.

Kekecewaan warga juga semakin terasa karena mereka menilai telah terjadi ketidakadilan dalam penerapan aturan adat.
โ€œDulu warga tidak diperbolehkan membangun bertingkat di sekitar pura, bahkan banyak yang harus mengalah dan mundur dari area tertentu. Kenapa sekarang justru bisa berdiri bangunan sampai empat lantai?โ€ keluh seorang warga.

Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Mencuat, yakni Polemik ini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya

1. Dugaan Pelanggaran Norma Adat dan Kesucian Kawasan
Pembangunan dinilai berpotensi mengabaikan konsep radius kesucian pura dan kearifan lokal Bali.

2. Tidak Melalui Paruman Tiga Banjar
Keputusan pembangunan diduga tidak melibatkan musyawarah bersama tiga banjar yang memiliki keterkaitan historis dengan pura.

3. Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Estetika Kawasan bangunan bertingkat dinilai merusak harmoni visual kawasan adat.

4. Dugaan Informasi Tidak Valid Terkait Dana Punia
Klaim dana punia Rp50 juta tidak diakui pihak yang disebut sebagai penerima.

5. Minim Transparansi dan Sulitnya Konfirmasi
Kurangnya komunikasi terbuka kepada publik menimbulkan berbagai spekulasi.
Potensi Konsekuensi Hukum dan Adat
Jika dugaan pelanggaran terbukti, proyek ini berpotensi menghadapi konsekuensi serius:
Sanksi administratif hingga penghentian pembangunan jika ditemukan persoalan izin bangunan (PBG/SLF)

Evaluasi tata ruang jika melanggar ketentuan kawasan suci
Sanksi adat berdasarkan awig-awig desa
Potensi ranah pidana apabila ditemukan unsur penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta

Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan telah menyentuh aspek adat, spiritualitas, dan rasa keadilan masyarakat Bali.

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Badung, aparat desa, tokoh adat, serta instansi terkait segera turun tangan semakin menguat.

Masyarakat berharap polemik ini ditangani secara terbuka, objektif, dan adil agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah warga Canggu.

Editor : Ria K

(Dilansir dari berbagai sumber/)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป