(Foto: Estiana Kinanti saat di Polres Depok,Ist)
Depok|LIRATV– Estiana Kinanti (26) salah seorang korban penipuan akhirnya melaporkan ke Polres Depok, (7/01/2023). Terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kronologis singkatnya, pelapor(Kinanti) berkenalan dengan terlapor di media sosial (Facebook), lalu si pelaku penipuan meminta DP (uang di awal) untuk pembelian minyak goreng, namun setelah di transfer sejumlah Rp 3.600.000 namun barang tidak ada kejelasan, bahkan si penipu susah untuk dihubungi.
Aktivis muda berparas cantik ini mengatakan dia mengalami kerugian 3,6 juta rupiah. “Saya berharap semoga Polres Depok bisa menangani nya dengan cepat agar pelaku nya segera di proses supaya memberikan efek jera, supaya tidak ada lagi korban lain,” ujarnya saat di hubungi pihak redaksi media, sabtu (7/01).
Untuk diketahui bersama, adapun laporan polisi ke Polres Depok dengan Nomor: LP/B/42/1/2023/SPKT/Polres Metro Depok/ Polda Metro Jaya.(Bar)