JAKARTA – Warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Santoso Halim yang juga mantan Ketua RW 016 yang di copot lantaran memiliki kinerja buruk.
Pasalnya, pencopotan Santoso Halim sudah melalui mekanisme dan prosedur, tidak terkait dengan rumor pungli.
“Selama menjabat sebagai RW 016, Santoso Halim telah melakukan kebijakan yang blunder tanpa koordinasi dengan RT maupun persetujuan warga. Salah satunya sikap arogansinya yang blunder adalah mengatasnamakan warga dan membatalkan pembangunan tanggul pengaman pantai NCICD Fase A Segmen Pantai Mutiara. Inilah yang membuat kemarahan warga yang berujung mosi tidak percaya dan menyampaikan aspirasi ke lurah,” ujar Juru bicara warga Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawanh di Jakarta, kemarin.
Menurut Rusmin, sejak menjabat sebagai RW 016, Santoso Halim seringkali mengambil kebijakan atas nama warga, tanpa berkoordinasi dengan RT maupun warga setempat.
“Saat dilakukan sosialisasi terkait pembangunan tanggul bersama para ketua RT, dia sendiri tidak datang. Jadi, tanpa sepengetahuan warga dia mengklaim dan membuat surat penolakan atas nama warga agar pembangunan tanggul dibatalkan,” kata Rusmin.