Tangerang | LiraTV – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah ditetapkan.
Menyikapi kondisi demikian, Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) menegaskan siap senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi.
“Kami dari ALTAR siap membantu memelihara kondusifitas, termasuk ketika menyampaikan pendapat dan pandangan,” ujar Koordinator 1 ALTAR, Hadi Murdianto, Jumat (9/12/2022).
“Kita dari ALTAR dengan pihak Kepolisian sama-sama berharap semoga tali silaturahmi antara Polri dan ALTAR tidak putus dan semakin meningkatkan hubungan yang harmonis dan sinergitas Polri dengan pimpinan buruh,” tambah dia.
Diketahui penetapan UMP/UMK tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di Provinsi Banten sendiri telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.305-Huk/2022 yaitu sebesar Rp 2.661.280,11.
Sesuai keputusan itu pula UMP Banten tahun 2023 naik 6,4% dibanding sebelumnya senilai Rp 2.501.203,11.
Sedangkan besaran UMK Banten 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Dari surat keputusan tersebut diketahui bahwa UMK Banten 2023 tertinggi ada di Kota Cilegon yaitu Rp 4.657.222,94 atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 4.340.254,18.
Sementara UMK Banten 2023 terendah ada di Kabupaten Lebak yaitu Rp 2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.773.590,40.