[Foto : Tampak Suasana Persidangan saat di PN Kisaran ,Ist]
Kisaran| LIRATV – Setelah dibacakan, pengacara Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, menyerahkan nota pembelaan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara.
Pelaksanaan sikap pembelaan (Pledoi) atas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis tersebut didasari fakta-fakta hukum sesuai dengan ungkapan saksi utama dan para saksi mahkota serta saksi tambahan yang sebelumnya dilakukan pada persidangan di PN Kisaran, bulan lalu, yang nuansanya bahwa sang penolong justru jadi terdakwa.
Hal ini dijelaskan Panal Limbong, SH MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, kepada sejumlah wartawan dan aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) usai sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di halaman PN Kisaran, Sumut.
Panal dan Muhtar berharap berdasarkan nota pembelaan ini, kiranya JPU King Sinaga, SH, berkenan mengurangi tuntutan 3 (tiga) tahun terhadap Agus Sitohang yang telah dilakukannya saat sidang tuntutan tepat nya pada 24 November 2022 lalu di PN Kisaran via Online.
Dalam hal ini, majelis hakim juga diharapkan agar berfikir jernih dan menggunakan hati nurani dalam mencermati serta menyikapi nota pembelaaan tersebut sehingga nantinya amar putusan bagi Agus Sitohang benar benar berlandaskan kebenaran demi keadilan yang bersifat mengedukasi masyarakat lainnya.
“Pembelaan ini kita buat bukan berdasarkan opini, melainkan berlandaskan fakta persidangan yang kita lakukan sebelumnya,” jelas menerangkan melalui keterangan tertulis, jumat (2/12).
Implementasi pengajuan pembelaan ini merupakan tahapan dalam persidangan sebagaimana telah diatur butir, a,b dan c pasal 181 ayat (1) KUHAP.
Jadi hal-hal yang merupakan harapan kita sudah tertuang dalam nota pembelaan tersebut secara real dan dapat terterima akal sehat pihak manapun.
Selain nota yang kita buat, Agus Sitohang secara pribadi juga turut membuat berkas pembelaan (Pledoi) “Guna mencapai keadilan seutuhnya atas perkara pidana ini,” ujar Panal diamini Muhtar.
Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Simbolon, S.Kom, kepada sejumlah wartawan, Kamis, (1/12/2022), mengaku senada dengan harapan Panal dan Muhtar soal kelanjutan kasus ini.
“Kita sangat sepaham dengan statemen bapak Panal Limbong dan pak Muhtar. Kita tidak muluk muluk dalam menanggapi situasinya.
Saya lagi lagi menyarankan kepada pihak Yudikatif, khususnya di Batu Bara dan Kisaran, kiranya mereka berkenan melakukan hal yang bersifat mendidik masyarakat, terlebih warga yang minim memahami hukum, itu saja,” ujar Simbolon melalui sambungan telepon (Bar)