[Foto : Owner PT Pangrango Group Muamar Torik kedua dari kanan, Ist]
Jakarta|LIRATV– Perjanjian kontrak kerjasama antara PT. Pangrango Group owner Muamar Torik dan Syiffa Arsyhura PT.Mahda Bumi Raya turut bersepakat kerjasama operasional dengan PT.Arya Bhanu Land Group Yudi Aditia Septani selaku komisaris yang sudah di tandatangani perjanjian kerjasama untuk membangun 10.000 perumahan bagi TNI.
“Dengan Mayjend TNI Untung Budi Harto selaku panglima Kodam Jaya, pembangunan perumahan yang bersifat komersil di seluruh Indonesia ini bahkan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dengan bunga sangat ringan jadi cicilan juga rendah tanpa BI cheking dan DP(uang muka),” ujar Muamar Torik dalam keterangan tertulis yang disampaikan nya pada pihak redaksi, Senin (03/10/2022).
Lanjutnya lagi menerangkan, bahwa pembangunan perumahan ini juga program dari pemerintah untuk prajurit yang belum punya hunian.
Selain itu diterangkan, Muamar Torik juga bahwa program ini bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) di seluruh Indonesia. “Biar semua TNI mempunyai hunian yang layak dengan fasilitas di perumahan itu sendiri dan ukuran yang luas, program ini juga bisa di miliki oleh Polri dan PNS atau istilah sekarang ASN,” Pungkasnya.
Sementara, berdasarkan keterangan yang dihimpun melalui lampiran PDF yang dikirim Muammar Torik, Owner PT Pangrango Group, menjelaskan juga perihal surat kerjasama yang sudah ditandatangani bersama antara, Mayjend TNI Untung Budi Harto selaku panglima Kodam Jaya dengan Heny Christiyanti sebagai direktur utama PT.Srikandi Natan Perkasa.
Berikut isi perjanjian kesepakatan kerjasama yang ditandatangani bersama, tentang Penyediaan Perumahan KPR TNI AD bagi personel Kodam Jaya/Jayakarta. Pada hari Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Jakarta telah disepakati bersama oleh dan antara:
1. Mayjend TNI Untung Budi Harto dalam kedudukan dan jabatannya sebagai panglima Kodam Jaya/Jayakarta oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Kodam Jaya Jayakarta, yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo nomor 5, Cililitan, Jakarta timur, untuk disebut pihak Pertama.
2. Heny Christiyanti, dalam kedudukan dan jabatannya sebagai direktur utama PT.Srikandi Natan Perkasa oleh karenanya sah dalam jabatannya dan/atau mewakili untuk dan atas nama PT.Srikandi Natan Perkasa, yang beralamat di Jl.KH. R. Abdullah Bin Nuh No.A2 RT.05/RW/01, Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawabarat.
Pihak pertama dan pihak kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut juga para pihak dan secara sendiri-sendiri disebut pihak. Para pihak dalam kedudukan dan jabatan tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.(Bar)