(Foto : Fachruddin Pimpinan Presidium Indonesia Maju, Ist)
Jakarta|LIRATV – Dalam rangka upaya mensosialisasikan program penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ketua Umum Presidium Indonesia Maju – Ketum PIM – Fachruddin dukung Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia – Ketum PANDAI – DR. M. Farhat Abbas, SH, MH untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum – KPU ke Polisi Republik Indonesi – POLRI.
Pernyataan sikap Fachruddin tersebut disampaikan pada acara jumpa pers (16/08/2022) kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
“Saya sangat mendukung program Farhat Abbas untuk melaporkan KPU ke pihak POLRI karena menurutnya Farhat Abbas bertindak bukan berdasarkan kepentingan Partainya saja atau kelompok tertentu akan tetapi kepentingan bangsa dan negara yang perlu dan wajib didukung oleh seluruh unsur lapisan dari berbagai pihak” tegasnya.
“Selain itu saya tidak sebatas mendukung Farhat Abbas polisikan KPU saja akan tetapi juga mendukung untuk gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Peradilan Tata Usaha Negara – PTUN, Mahkamah Agung – MA dan Mahkamah Konstitusi – MK” ungkapnya.
“Dan dukungan saya tersebut bukan sebatas asal mendukung tidak karuan tapi berdasarkan data yang terkumpul, terolah dan tersimpul serta informasi yang terhimpun dari sejumlah nara sumber saya bisa nyatakan bahwa saya dan Tim Farhat Abbas telah memiliki Bahan Bukti (B2) dalam bentuk Barang Bukti (BB) yang bisa dijadikan Alat Bukti (AB)” tegasnya dengan jelas.
Fachruddin selaku Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (KETUM PIM) yang juga selaku Sekretaris Jendral Presidium Generasi Penerus Angkatan “45 (SEKJEN PGPA “45) yang tergabung didalamnya bebeberapa organisasi yaitu Yayasan, LSM, ORMAS dan Perkumpulan tentu saja statemenya membawa pengaruh besar terhadap seluruh elemen yang tergabung dalam keanggotaanya.
“Saya tidak mempengaruhi tapi setidaknya jika omongan saya tidak ada anggota presidium yang kontra terhadap komentar saya berarti mereka sudah turut mengiakan dan ikut merancang program seperti yang saya lakukan walau saya tidak tahu karena segala tindakan yang saya lakukan selalu berusaha untuk tetap berdasarkan peraturan hukum yang berlaku” katanya.
Dengan nada yang sama Fachruddin juga berharap kepada seluruh unsur lapisan dari berbagai pihak khususnya kepada para praktisi hukum untuk tidak sebatas bertindak demi kepentingan jasa hukum saja atau kepentingan kelompok tertentu akan tetapi harus juga selalu memperhatikan tentang Penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya berharap kepada seluruh unsur lapisan khususnya kepada para praktisi hukum advokad dan pengacara untuk tidak sebatas bekerja demi mendapatkan jasa hukum saja, atau berkomentar dan bergaya atas kepintaranya saja di medsos akan tetapi harus juga selalu berusaha berkonsentrasi menghadapi pesta demukrasi 2024” katanya.
Dan kepada sejumlah Partai Politik yang sudah terpublikasi di media informasi atau media sosial yang telah dinyatakan oleh KPU tidak bisa mengikuti PEMILU 2024 harus tetap semangat dan tidak berpustus asa untuk menjadikan partainya bisa ikut PEMILU 2024 jika bisa dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hukum yang berlaku” pungkasnya.(Bar)