Hukum  

PTUN Menolak Gugatan LPKNI

 

Jakarta,Liratv –  Perkumpulan Lémbaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)  pada hari Senin 6 September  hadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sebagai Penggugat.


LPKNI mengajukan Gugatan ke Tata Usaha Negara Terhadap Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindusterian Republik Indonesia, yang di sebut Tergugat

Bahwa yang menjadi Objek Sengketa a quo adalah Tergugat tidak menerbitkan surat perintah penarikan Tabung Baja LPG Nomor SNI 1452:2007 yang masih beredar” yang mana seharusnya sejak tahun 2013 sudah ditarik dari peredaran dan di musnahkan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib,
yang berbunyi :

(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasasrkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal ‘sampai dengan 1 (Satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Wajib dilaksanakan 2 (Dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima gugatan penggugat seluruhnya;

2. Memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnal Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola dan/atau produ sejak dikeluarkanya putusan gugatan PTUN dalam perkara ini.

3. Memerintahkan Tergugat untuk Mengumumkan secara resmi di media Sosial te: Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 ters agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.

4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dar produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu 6 (Enam) bulan sejak Putusan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindus sesuai undang-undang yang berlaku.

5. Memerintahkan Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini dan biaya lainnya.

Demikian gugatan ini apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan  se adil adilnya (ex aequo et bono).

Ketua Umum LPKNI  Kurniadi  sebagai penggugat, sangat kecewa terhadap keputusan sidang tersebut.

‘Ini sidang yang perdana dan hasilnya   diputuskan karena dianggap  sudah kadaluarsa. Kami kurang puas dan akan melanjutkan banding’, ujarnya saat ditemui di halaman PTUN Jl.Sentra Primer Jakarta Timur,Selasa (6/9/2022).

Kita tunggu dua minggu lagi kami akan banding.Harapan kami bisa cepat di selesaikan’, tutupnya.

Nampak hadir Ketua LPK  Bogor  Pak Niko dan Ketua LPK   Jakarta Utara Habibie.

(R)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90