SOKSI Dukung Fraksi Partai Golkar MPR RI, Begini Alasannya

[Foto ; Tampak Ketua SOKSI saat diwawancarai pihak media, istimewa]

Jakarta|LIRATV – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Ir H.M. Idris Laena, M.H.selasa kemarin (16/8/2022) membantah statement Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berkenaan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)


Idris Laena mengatakan pernyataan Bamsoet tersebut adalah tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan.

“Belum ada kesepakatan seperti yang disampaikan tadi. Jadi belum ada kesepakatan. Belum ada yang disepakati oleh masing-masing fraksi, lalu dikatakan, rapat gabungan yang diselenggarakan pada 21 Juli 2022, hanya mendengar laporan terkait PPHN dari badan kajian,” ujarnya mengatakan selasa (16/8/2022).

Sedangkan statemen yang disampaikan Bamsoet sebelumnya perihal rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.

“Secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara”, diucapkan Bamsoet dalam Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR (16/8/2022)/ dilansir juga dari bisniscom.

Sedangkan dalam hal ini, awak media berusaha menemui dan meminta pendapat salah satu kader Partai Golkar lainnya yaitu Neil Sadek, S.H.,

Mengawal pembicaraan Neil juga menyampaikan kepada seluruh Rakyat Indonesia selamat merayakan Hari Kemerdekaan ke 77 tahun semoga negeri kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur (negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya).

Atas pertanyaan awak media tersebut, Neil lalu menjawab apa yang disampaikan Ketua MPR RI Bamsoet tersebut bukan merupakan keputusan MPR RI akan tetapi hanya sekedar political statement saja, sebab suatu keputusan harus mengikuti Peraturan Tata Tertib MPR RI No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI ditentukan keputusan MPR dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat diatur dalam Pasal 86 ayat (2), dan apabila tidak tercapai barulah didasarkan suara terbanyak, diatur dalam Pasal 86 ayat (3), kemudian dalam memproses pembentukan keputusannya pun harus melewati 3 tingkatan yang diatur dalam Pasal 87

Artinya memang benar yang disampaikan oleh Idris Laena bahwa prosesnya masih panjang dan membutuhkan yang tidak sebentar.

Neil menambahkan bahwa adapun hal tentang PPHN yang dahulu dikenal dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kan telah dihapus namun konsepsi pembangunan jangka panjang telah diatur dalam UU No. 17 Th 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang masih berlaku hingga saat ini.

Neil Sadek, S.H. yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Depinas SOKSI Ex Officio Direktur Eksekutif DEP LKBH SOKSI mengatakan dalam sistem demokratis kita patut menghargai ide atau gagasan untuk memunculkan PPHN dimaksud sebab hal itu adalah suatu ide positif namun hal itu tidak cukup, Indonesia adalah negara besar, hampir seluruh negara-negara besar lainnya sedang melirik kehidupan berbangsa dan bernegara kita dan tidak sedikit yang sudah mencoba mentauladani nilai-nilai dan tatanan kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Karena itu, lanjutnya lagi mengatakan, maka para penguasa di legislatif, eksekutif maupun yudikatif harus juga bijaksana dan mempertimbangkan konsekuensi pemberlakuan PPHN.

Sebab untuk memberlakukan harus dilakukan suatu amandemen atau katakanlah “amandemen terbatas”

“Namun pertanyaan saya adalah sejauh apa keterbatasan itu dan siapa yang dapat mengukur pembatasannya bila sudah digelar dalam rapat, karena biasanya dalam suatu rapat akan muncul berbagai macam pendapat dengan segala dinamikanya, akan terlalu banyak energi dan biaya dihabiskan untuk merealisasikan PPHN yang sebenarnya substansinya sudah diatur dalam UU, untuk melakukan rapat-rapat kan memakan biaya yang tidak sedikit, ditanggung oleh rakyat,” paparnya.

Lalu pihak media pun menanyakan tentang sikap SOKSI terhadap PPHN tersebut, Neil menjawab bahwa sikap SOKSI dibawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga adalah jelas dan tegas untuk mendukung sepenuhnya sikap dan keputusan Fraksi PG MPR RI yang menjadi duta-duta kami di Parlemen, PPHN sebagai pokok-pokok strategi pembangunan bangsa secara menyeluruh adalah proporsional diwadahi dalam suatu undang-undang tentang PPHN yang akan mengikat seluruh rakyat dan elemen bangsa yang merupakan pedoman arah perencanaan pembangunan nasional.

Oleh karena itu PPHN tak perlu harus menghidupkan kembali TAP MPR RI sehingga membawa konsekuensi Amandemen Konstitusi hanya untuk itu.

SOKSI juga dalam hal ini tidak menutup peluang amandemen kembali ke konstitusi UUD 1945 yang sudah 4 kali di-amandemen, akan tetapi konten amandemennya harus strategis dan aplikabel karena itu harus dipersiapkan matang.

Kemudian Neil mengingatkan bahwa ada beberapa konsekuensi yang harus diwaspadai oleh kita semua, diantaranya yaitu memungkinkan timbul kerawanan berubahnya sistem pemerintahan dari Presidensial ke Parlementer, ada kerawanan sistem demokrasi langsung akan menjadi demokrasi masa pra reformasi dan atau bentuk lainnya, idealisme semangat reformasi tahun 1998 yang terus tumbuh dan berkembang selama 24 tahun terakhir ini menunjukkan ada peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas, akan berkurang bahkan rawan menimbulkan suatu political set back.

“Apalagi negeri kita akan menyelenggarakan suatu pesta demokrasi dan genderang pertarungan politik sudah mulai ditabuh, bukan tidak sependapat dengan PPHN namun timingnya belum tepat untuk direalisasikan saat-saat ini, InsyaAlloh Pasca Pemilu 2024 mungkin dapat dipersiapkan amandemen misalnya tahun 2027, jika memungkinkan,” tutupnya.(Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90