Hukum, News  

Korban Perusakan dan Pencurian Rumah Kecewa Tidak Mendapatkan Keadilan

[Foto: Lydiawati Dakhi Pelaku Pencurian yang sudah di vonis PN Jakut, Ist]

Jakarta|LIRATV – Hendra Warga Pademangan, Ancol, Jakarta utara selaku korban pencurian dan perusakan terus mencari keadilan. dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Utara(PN Jakut). Dimana hakim memberikan vonis 4 bulan penjara kepada pelaku pencurian oleh Lydiawati Dakhi yang merupakan tetangganya sendiri.


Sebelumnya pelaku dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan pidana pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP, namun hakim PN Jakut malah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lydiawati Dakhi dengan vonis 4 bulan percobaan dan dikenai satu pasal saja yaitu pasal 362 KUHP, vonis ini berbanding jauh terbalik dibawah tuntutan JPU.

Atas putusan vonis hakim ini Pihak Jaksa Penuntut Umum pun Mengajukan Banding, ketingkat Pengadilan Tinggi hingga ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung, Ist

Usai JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi hingga MA, Hakim Mahkamah Agung tetap menolak permohonan banding yang dilakukan oleh JPU dengan mengeluarkan surat Petikan Putusan dengan No 1444 K/Pid/2021/ tanggal 15 Desember 2021 yang berbunyi :

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA;

2. Memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 159/PID/2021/PT.DKI, tanggal 29 juli 2021 yang menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta utara Nomor 4/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr., tanggal 19 Mei 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 ,00 (dua ribu lima ratus rupiah );

Pihak jaksa penuntut umum hingga kini sudah melakukan pemanggilan kepada terdakwa dengan memberikan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga.

“Kita sudah melakukan pemanggilan kepada terdakwa melalui surat pemanggilan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Surya selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Namun hingga kini terdakwa Lydiawati Dakhi belum dapat memenuhi pemanggilan tersebut,” ujarnya saat di Jakarta Utara, Sabtu(9/04/2022).

Hendra selaku korban sangat kecewa atas amar putusan Mahkamah agung ini, saat ditemui awak media dirinya menjelaskan,” Saya sangat kecewa dengan vonis tersebut, itu terlalu ringan buat terdakwa, saya mengalami kerugian mencapai milyaran, dan waktu saya juga tersita banyak mengurusi persoalan ini”, ungkapnya.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90