[Foto: Bpk.Petrus Pemilik Lahan, Ist]
Jakarta|LIRATV – Penyerobotan Lahan yang diduga dilakukan PT.Kaltim Prima Coal (KPC) diatas lahan garapan seluas 11 hektar oleh lahan milik Petrus Raja yang terletak di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kab.Kutai Timur, Kalimantan timur hingga kini belum menemukan titik terang.
persoalan kasus ini, seogyanya sudah berlarut-larut begitu lama, bahkan berbagai upaya telah dilakukan oleh sang pemilik untuk mencari keadilan. Mirisnya, bahkan tanaman yang berada dilahan diduga dirusak oleh pihak PT.KPC secara sepihak.
PT.KPC diharapkan agar membayar ganti untung atas lahan seluas 11 hektar milik bapak Petrus Raja yang telah diserobot begitu juga dengan semua tanaman produktif yang ada diatasnya,” pungkasnya mengatakan saat ditemui di Jakarta selatan, rabu (09/3/2022).
Padahal sebelumnya pihak perusahaan pernah berjanji akan membayar semua lahan yang akan dikuasai pihak perusahaan PT.KPC namun hingga saat ini 11 Ha lagi belum ada kejelasan.(Bar)
Lebih lanjutnya saksikan penjelasan di video dibawah ini;
Klik: https://youtu.be/6cc6LOtnyTw