Hukum, News  

Miris!! Pemilik Lahan Tuntut Kasus Penyerobotan Lahan di Kutai Timur yang diduga dilakukan oleh PT.Kaltim Prima Coal

[Foto: Bpk.Petrus Pemilik Lahan, Ist]

Jakarta|LIRATV – Penyerobotan Lahan yang diduga dilakukan PT.Kaltim Prima Coal (KPC) diatas lahan garapan seluas 11 hektar oleh lahan milik Petrus Raja yang terletak di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kab.Kutai Timur, Kalimantan timur hingga kini belum menemukan titik terang.


persoalan kasus ini, seogyanya sudah berlarut-larut begitu lama, bahkan berbagai upaya telah dilakukan oleh sang pemilik untuk mencari keadilan. Mirisnya, bahkan tanaman yang berada dilahan diduga dirusak oleh pihak PT.KPC secara sepihak.

PT.KPC diharapkan agar membayar ganti untung atas lahan seluas 11 hektar milik bapak Petrus Raja yang telah diserobot begitu juga dengan semua tanaman produktif yang ada diatasnya,” pungkasnya mengatakan saat ditemui di Jakarta selatan, rabu (09/3/2022).

Padahal sebelumnya pihak perusahaan pernah berjanji akan membayar semua lahan yang akan dikuasai pihak perusahaan PT.KPC namun hingga saat ini 11 Ha lagi belum ada kejelasan.(Bar)

Lebih lanjutnya saksikan penjelasan di video dibawah ini;

Klik: https://youtu.be/6cc6LOtnyTw

LIRATV

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90