News  

Putus Daftar Panjang Upaya Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup!

(Foto: Istimewa)

LIRATV.id– KontraS menyayangkan tindakan kepolisian resor (Polres) Seluma yang melakukan pemanggilan terhadap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu pada tanggal 27 Januari 2022 lalu. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait aksi tolak tambang pasir besi yang dilakukan WALHI Bengkulu bersama warga Seluma di lokasi pertambangan PT Faming Levto Bakti Abadi (PT FLBA).


Sebelumnya aksi penolakan warga Seluma terhadap tambang pasir besi di Seluma dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021, warga Seluma menginap di lokasi tambang pasir besi hingga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian pada tanggal 27 Desember 2021 yang mengakibatkan sejumlah warga menjadi korban tindak kekerasan oleh aparat. Bahkan setidaknya terdapat 9 orang yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Seluma. Selain itu, WALHI Bengkulu juga pernah melaporkan PT FLBA ke Polda Bengkulu pada tanggal 8 Desember 2021 dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT FLBA.

Pemanggilan terhadap Direktur WALHI Bengkulu tentu saja menambah daftar panjang upaya kriminalisasi Kepolisian terhadap pejuang lingkungan hidup. Kami mencatat dalam kurun waktu 2021, setidaknya terdapat 25 kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 orang ditangkap meliputi masyarakat adat, warga sipil hingga pendamping hukum masyarakat.

Dasar pemanggilan Direktur WALHI Bengkulu adalah untuk dimintai keterangannya terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pasir besi milik PT FLBA. Polres Seluma juga menggunakan Pasal 162 UU Minerba sebagai dasar pemanggilan tersebut. Hal ini semakin mempertegas bahwa ketentuan pidana tersebut sangat problematis dan bersifat opresif. Kepolisian juga akan semakin mudah untuk mempidanakan secara paksa pejuang lingkungan yang menolak kehadiran aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan.

Upaya aparat kepolisian dalam menghentikan perjuangan rakyat melawan pertambangan berupa pemidanaan merupakan tindakan pelecehan terhadap Pasal 66 UU PPLH.(Bar)

Lengkapnya silakan akses https://kontras.org/2022/02/02/putus-daftar-panjang-upaya-kriminalisasi-terhadap-pejuang-lingkungan-hidup/

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90