News  

MIRIS..!! Diduga ada Praktik Pungli dan Pemalsuan Nilai di SDN CipeucangII Bogor

ย [Foto :SDN CITRA INDAH KAB.BOGOR,Ist]

BOGOR | LIRATV – Kepala Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor melalui Sekuriti melarang masuk wartawan dan LSM masuk ke sekolah yang ingin mengantar surat tembusan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI).

Kejadian tersebut pada tanggal 25/7/2023 saat wartawan dan PP LSM KCBI sambangi Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol Kabupaten Bogor guna menyampaikan surat tembusan PP LSM KCBI kepala sekolah, namun mirisnya dilarang oleh penjaga sekolah / Sekuriti tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Berikut sekilas pembicaraan antara PP LSM KCBI dengan pihak sekuriti sekolah.

โ€œKepala sekolah menyuruh saya tidak memperbolehkan wartawan dan LSM untuk masuk ,โ€ terang Sekuriti.

โ€œYa sudah bang kalo memang tidak boleh masuk oleh kepala sekolahnya terus mau gimana,โ€ tolong sampaikan surat ini kepada Kepala Sekolah.

Sementara sambil menunggu surat yang diantar sekuriti di luar pagar Sekolah Dasar Negeri Citra indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, sekuriti yang bolak-balik keluar dan membawa surat tanda terima yang tidak ditandatangani dan menyuruh wartawan dan LSM untuk masuk. Wartawan dan LSM KCBI memilih pulang.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) Joel B. Simbolon, S.Kom mengatakan Wartawan dan LSM adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

โ€œJadi kepala sekolah jangan alergi atau menghindar dan harus transparan dalam memberikan informasi. Bila menghindar seperti itu jutstru diduga ada permasalahan dan persoalan yang disembunyikan, โ€œDalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) yang bunyinya Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat โ€œMENGHAMBAT atau MENGHALANGIโ€ wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,โ€jelasnya.

Masih kata Joel B. Simbolon, S.Kom apalagi anggota PP LSM KCBI telah melakukan investigasi dengan menjadi calon wali murid membeli formulir PPDB tahun ajaran 2023 โ€“ 2024 dengan nilai RP. 50.000,-

 

Dan panitia PPDB pada penjelasan nya seperti nya aneh yang mana dia mengatakan, โ€œKalau bukan warga Citra Indah tidak di terima bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Citra Indahโ€ Kecuali ada saudara di Citra Indah dan numpang alamat serta bisa meminta domisili dari Desa.

Sementara, Joel B. Simbolon S.Kom dengan tidak diperbolehkan masuk untuk mengantar surat tembusan diduga banyak penyimpangan di Sekolah Dasar Negeri Citra Indah tutupnya. (Bar/Red)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป