News  

MIRIS..!! Diduga ada Praktik Pungli dan Pemalsuan Nilai di SDN CipeucangII Bogor

 [Foto :SDN CITRA INDAH KAB.BOGOR,Ist]

BOGOR | LIRATV – Kepala Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor melalui Sekuriti melarang masuk wartawan dan LSM masuk ke sekolah yang ingin mengantar surat tembusan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI).


Kejadian tersebut pada tanggal 25/7/2023 saat wartawan dan PP LSM KCBI sambangi Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol Kabupaten Bogor guna menyampaikan surat tembusan PP LSM KCBI kepala sekolah, namun mirisnya dilarang oleh penjaga sekolah / Sekuriti tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Berikut sekilas pembicaraan antara PP LSM KCBI dengan pihak sekuriti sekolah.

“Kepala sekolah menyuruh saya tidak memperbolehkan wartawan dan LSM untuk masuk ,” terang Sekuriti.

“Ya sudah bang kalo memang tidak boleh masuk oleh kepala sekolahnya terus mau gimana,” tolong sampaikan surat ini kepada Kepala Sekolah.

Sementara sambil menunggu surat yang diantar sekuriti di luar pagar Sekolah Dasar Negeri Citra indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, sekuriti yang bolak-balik keluar dan membawa surat tanda terima yang tidak ditandatangani dan menyuruh wartawan dan LSM untuk masuk. Wartawan dan LSM KCBI memilih pulang.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) Joel B. Simbolon, S.Kom mengatakan Wartawan dan LSM adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi kepala sekolah jangan alergi atau menghindar dan harus transparan dalam memberikan informasi. Bila menghindar seperti itu jutstru diduga ada permasalahan dan persoalan yang disembunyikan, “Dalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) yang bunyinya Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat “MENGHAMBAT atau MENGHALANGI” wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,”jelasnya.

Masih kata Joel B. Simbolon, S.Kom apalagi anggota PP LSM KCBI telah melakukan investigasi dengan menjadi calon wali murid membeli formulir PPDB tahun ajaran 2023 – 2024 dengan nilai RP. 50.000,-

 

Dan panitia PPDB pada penjelasan nya seperti nya aneh yang mana dia mengatakan, “Kalau bukan warga Citra Indah tidak di terima bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Citra Indah” Kecuali ada saudara di Citra Indah dan numpang alamat serta bisa meminta domisili dari Desa.

Sementara, Joel B. Simbolon S.Kom dengan tidak diperbolehkan masuk untuk mengantar surat tembusan diduga banyak penyimpangan di Sekolah Dasar Negeri Citra Indah tutupnya. (Bar/Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90