User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
Hukum, News  

Merasa di Rugikan PT insan Mandiri Lestari Ajukan Banding Kepada Pengadilan Pajak

[Teks Gambar: Foto Bersama saat di Seketariat Pengadilan Pajak, Istimewa]

Jakarta|LIRATV – Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas nama PT Insani Mandiri Lestari terkait atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang diterbikan pada tanggal 2 Juni 2022 (selanjutnya disebut โ€œSPKTNPโ€) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (selanjutnya disebut โ€œTerbandingโ€).

Hal ini terkait SPKTNP diterbitkan atas pelaksanaan Penelitian Ulang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut โ€œUU Kepabeananโ€) terhadap importasi barang

“Nilai Pabean yang diterbikan pada tanggal 2 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, ” Yang di Terima wartawan dalam keterangan tertulisnya dari Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, sebagai kuasa hukum PT Insani Mandiri Lestari, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dalam SPKTNP tersebut, terdapat 2 (dua) alasan penerbitan SKPTNP oleh Terbanding. Pertama, Terbanding beralasan bahwa terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk (selanjutnya disingkat โ€œBMโ€) dalam importasi barang Pemohon banding yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019.

Kedua, Terbanding beralasan pula terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selanjutnya disingkat โ€œBMTPโ€ yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kain (โ€œPMK 55/2020โ€).

Iklan

โ€œTotal kerugian Pemohon atas penetapan SPKTNP yang diterbitkan Terbanding sekitar 7 Milyar Rupiahโ€ ungkap Rey lagi.

Meskipun telah dijelaskan alasan Terbanding menerbitkan SPKTNP terhadap Importasi Pemohon Banding. Atas penetapan BM dan BMTP, maka Pemohon Banding diharuskan membayar PPN tambahan.

Di jelaskan ya lebih lanjut bahwa. Terbanding dalam menetapkan BM dalam SPKTNP hanya menggunakan dasar hukum PMK 124/2019 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut โ€œPMK 229/2017โ€) yang mana ketentuan tersebut dalam sengketa a Quo diatur lebih khusus (asas Lex Specialis derogat legi Generali) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN (selanjutnya disebut โ€œPMK 131/2020โ€), mengingat barang importasi Pemohon Banding tunduk pada Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Lagi pula apabila Terbanding memahami asas hukum yang mengatur keberlakuan ketentuan yang terbaru mengesampingkan keberlakuan ketentuan yang sebelumnya (asas Lex Posteriori derogat legi Priori), maka seharusnya Terbanding mengedepankan dan memberlakukan PMK 131/2020โ€, tambah Rey.

Pemohon banding merasa dizolimi dengan alasan penetapan BM, Pengenaan BMTP dan PPN tambahan tersebut serta menolak seluruh penetapan SPKTNP, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan materi yakni Pertama, mengenai kesalahan penetapan BM dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Asal Barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 131/2020, sehingga Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan Tarif Preferensi. Kedua, mengenai kesalahan penetapan BMTP dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding tidak dikenakan BMTP karena importasi barang Pemohon Banding berasal dari Negara Malaysia yang merupakan salah satu di antara 122 (seratus dua puluh dua) Negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap Impor kain berdasarkan ketentuan.(Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe