[Teks Gambar: Foto Bersama saat di Seketariat Pengadilan Pajak, Istimewa]
Jakarta|LIRATV – Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas nama PT Insani Mandiri Lestari terkait atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang diterbikan pada tanggal 2 Juni 2022 (selanjutnya disebut “SPKTNP”) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (selanjutnya disebut “Terbanding”).
Hal ini terkait SPKTNP diterbitkan atas pelaksanaan Penelitian Ulang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) terhadap importasi barang
“Nilai Pabean yang diterbikan pada tanggal 2 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, ” Yang di Terima wartawan dalam keterangan tertulisnya dari Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, sebagai kuasa hukum PT Insani Mandiri Lestari, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dalam SPKTNP tersebut, terdapat 2 (dua) alasan penerbitan SKPTNP oleh Terbanding. Pertama, Terbanding beralasan bahwa terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk (selanjutnya disingkat “BM”) dalam importasi barang Pemohon banding yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019.
Kedua, Terbanding beralasan pula terdapat kesalahan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selanjutnya disingkat “BMTP” yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Produk Kain (“PMK 55/2020”).
“Total kerugian Pemohon atas penetapan SPKTNP yang diterbitkan Terbanding sekitar 7 Milyar Rupiah” ungkap Rey lagi.
Meskipun telah dijelaskan alasan Terbanding menerbitkan SPKTNP terhadap Importasi Pemohon Banding. Atas penetapan BM dan BMTP, maka Pemohon Banding diharuskan membayar PPN tambahan.
Di jelaskan ya lebih lanjut bahwa. Terbanding dalam menetapkan BM dalam SPKTNP hanya menggunakan dasar hukum PMK 124/2019 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut “PMK 229/2017”) yang mana ketentuan tersebut dalam sengketa a Quo diatur lebih khusus (asas Lex Specialis derogat legi Generali) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan ASEAN (selanjutnya disebut “PMK 131/2020”), mengingat barang importasi Pemohon Banding tunduk pada Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Lagi pula apabila Terbanding memahami asas hukum yang mengatur keberlakuan ketentuan yang terbaru mengesampingkan keberlakuan ketentuan yang sebelumnya (asas Lex Posteriori derogat legi Priori), maka seharusnya Terbanding mengedepankan dan memberlakukan PMK 131/2020”, tambah Rey.
Pemohon banding merasa dizolimi dengan alasan penetapan BM, Pengenaan BMTP dan PPN tambahan tersebut serta menolak seluruh penetapan SPKTNP, maka Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan materi yakni Pertama, mengenai kesalahan penetapan BM dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Asal Barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana diatur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK 131/2020, sehingga Importasi Barang Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan Tarif Preferensi. Kedua, mengenai kesalahan penetapan BMTP dalam SPKTNP yang seharusnya Importasi Barang Pemohon Banding tidak dikenakan BMTP karena importasi barang Pemohon Banding berasal dari Negara Malaysia yang merupakan salah satu di antara 122 (seratus dua puluh dua) Negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap Impor kain berdasarkan ketentuan.(Bar)