Jakarta, LIRATV.ID โ Konflik internal yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada 2011. Sengketa yang berawal dari polemik pembekuan kepengurusan tersebut kini berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum lintas yurisdiksi yang hingga 2026 masih terus bergulir.
Permasalahan bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada 2011 yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2008โ2011, termasuk Ketua Umum Suhanda Widjaja, Sekretaris Jenderal Setyo Handoyo, dan Bendahara Thedy Suyanto.
Keputusan tersebut kemudian berujung pada gugatan hukum pada 2013 melalui perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam putusan tersebut juga tercatat pembentukan Caretaker DPP APKOMINDO oleh DPA melalui Surat Keputusan Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011.
Sejak saat itu, konflik terus bereskalasi. Tercatat sedikitnya 37 perkara hukum yang mencakup gugatan perdata, pidana, niaga, praperadilan, hingga sengketa tata usaha negara di berbagai pengadilan, termasuk di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tidak hanya di ranah peradilan, konflik ini juga diwarnai sejumlah laporan polisi. Bahkan, salah satu laporan disebut berujung pada penahanan Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) selama 43 hari. Dalam salah satu persidangan pidana di Pengadilan Negeri Bantul, muncul keterangan saksi terkait dugaan adanya pihak yang menyiapkan dana untuk mempidanakan Hoky.
Dengan kompleksitas perkara dan durasi konflik yang panjang, sengketa ini dinilai berpotensi mencatatkan rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia sebagai salah satu konflik organisasi profesi dengan perkara hukum terbanyak dan berlangsung paling lama di Indonesia.
Memasuki 2026, konflik belum menunjukkan tanda berakhir. Permohonan kasasi baru kembali tercatat dalam sistem Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait perkara yang berasal dari PTUN Jakarta. Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi, yang sebelumnya mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.
Sementara itu, pihak termohon adalah DPP APKOMINDO yang dipimpin oleh Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) bersama Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto, serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai pihak terkait.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Hoky mengungkap adanya dugaan rekayasa hukum yang berlangsung secara sistematis. Hal ini mendorong pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, termasuk Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam akta yang mencantumkan 18 nama sebagai pendiri. Atas dasar itu, Hoky bersama Puguh Kuswanto telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait.
Sebanyak 11 orang di antaranya menyatakan kesediaan membantu mengungkap fakta, bahkan sebagian mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan akta tersebut. Sementara tujuh nama lainnya belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
Hoky menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi kepada publik, sekaligus upaya mendorong tercapainya kepastian hukum.
โKami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya tidak dapat ditutupi oleh proses apa pun. Mungkin membutuhkan waktu panjang, tetapi pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan setiap pihak akan dimintai pertanggungjawaban,โ ujar Hoky.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman panjang tersebut menjadi titik balik dalam kehidupannya hingga akhirnya menekuni dunia hukum sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum serta organisasi advokat di bidang teknologi informasi.
Dengan membuka kronologi konflik secara utuh, diharapkan publik dapat memahami persoalan ini secara objektif, sekaligus melihat pentingnyaI supremasi hukum dalam menyelesaikan sengketa organisasi yang kompleks dan berkepanjangan.






