Oleh: Ir. R HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Ikatan Keluarga Alumni ITB)
LONJAKAN harga minyak dunia selalu membawa konsekuensi langsung terhadap APBN Indonesia. Sebagai negara pengimpor minyak, setiap kenaikan harga minyak akan memperlebar selisih antara harga pasar dan harga BBM yang ditetapkan pemerintah.
Selisih itulah yang akhirnya harus ditutup oleh negara melalui subsidi atau kompensasi energi. Ketika harga minyak melonjak, beban fiskal ikut membengkak—bukan karena konsumsi masyarakat miskin meningkat, melainkan karena struktur subsidi yang sejak awal memang tidak tepat sasaran.
Masalah utama dari subsidi BBM di Indonesia adalah desainnya yang berbasis komoditas, bukan berbasis penerima. Selama subsidi diberikan kepada produk, maka siapa pun yang membeli BBM akan menikmati subsidi tersebut.
Akibatnya, kelompok masyarakat mampu pun ikut menerima manfaat yang sama dengan kelompok miskin.
Jika melihat data konsumsi, paradoks itu terlihat sangat jelas. Penyaluran Pertalite pada 2025 mencapai sekitar 28 juta kiloliter. Sekitar 70 persen dikonsumsi kendaraan roda empat, dan dari kelompok ini sekitar 98,7 persen adalah mobil pribadi.
Artinya, hampir 19,4 juta kiloliter Pertalite dikonsumsi mobil pribadi (tidak termasuk taksi online, taksi konvensional, dan angkutan umum).
Sementara itu, dari sekitar 18,4 juta kiloliter biosolar yang disalurkan, jika sekitar 45 persen digunakan mobil pribadi, maka sekitar 8,3 juta kiloliter juga dinikmati kendaraan pribadi.
Jika kedua angka ini digabungkan, sekitar 27–28 juta kiloliter BBM subsidi berpotensi digunakan oleh mobil pribadi. Itu berarti hampir 60 persen dari total BBM subsidi sebenarnya dikonsumsi oleh kendaraan yang dalam banyak kebijakan publik sering dianggap sebagai indikator kelompok masyarakat mampu.
Dalam kondisi harga minyak dunia stabil, masalah ini mungkin masih bisa ditoleransi. Namun ketika harga minyak melonjak—misalnya akibat konflik geopolitik atau gangguan pasokan global—beban fiskal negara langsung meningkat tajam.
Setiap kenaikan harga minyak beberapa dolar per barel dapat menambah puluhan triliun rupiah beban subsidi. Ironisnya, sebagian besar tambahan beban tersebut justru ikut membiayai konsumsi BBM mobil pribadi.
Jika subsidi rata-rata BBM berada di kisaran Rp3.000–Rp4.000 per liter, maka konsumsi sekitar 27–28 miliar liter oleh mobil pribadi berarti negara berpotensi mengeluarkan Rp80–110 triliun per tahun untuk mensubsidi kelompok yang sebenarnya bukan target utama kebijakan sosial.
Dengan kata lain, setiap lonjakan harga minyak dunia tidak hanya memperberat APBN, tetapi juga memperbesar transfer fiskal kepada kelas menengah.
Situasi ini menunjukkan bahwa masalah subsidi BBM di Indonesia bukan semata soal harga minyak dunia, melainkan soal keberanian pemerintah melakukan reformasi kebijakan.
“Selama mobil pribadi tetap diperbolehkan menggunakan BBM subsidi, setiap kenaikan harga minyak akan langsung menggerus ruang fiskal negara.”
Karena itu, pemerintah perlu mengambil terobosan kebijakan yang jelas dan tegas melarang mobil pribadi menggunakan BBM subsidi.
Subsidi harus diprioritaskan untuk kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti angkutan umum, transportasi logistik, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya menghemat puluhan hingga seratusan triliun rupiah anggaran negara, tetapi juga memperbaiki keadilan dalam distribusi subsidi energi.
Langkah tersebut tentu tidak mudah secara politik. BBM selalu menjadi isu sensitif di Indonesia. Namun mempertahankan sistem subsidi yang sebagian besar dinikmati mobil pribadi justru memperbesar risiko fiskal di masa depan, terutama ketika harga minyak dunia kembali melonjak.
Tanpa reformasi, setiap krisis energi global akan selalu berubah menjadi krisis anggaran di dalam negeri.
Subsidi BBM seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan fasilitas energi murah bagi pemilik mobil pribadi.
Jika pemerintah benar-benar ingin menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memperbaiki keadilan kebijakan energi, maka pelarangan mobil pribadi menggunakan BBM subsidi bukan lagi sekadar opsi—melainkan sebuah keharusan.
Jakarta, 12 Maret 2026






