User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
News  

LPHBI Tolak Permenaker No.2 Thn 2022, Ucu S : “Harapan Kami Kembali Ke Peraturan Lama”

[Ket.gambar: Foto Bersama Tampak ke empat dari kiri, Ucu Suryana,  (Foto: Dok.Google),Ist]

Jakarta|LIRATV — Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) menyatakan sikap menolak pengesahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

Pernyataan komentar pedas tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana yang dikutip dari video yang sudah viral di media sosial youtube (Andri Abdillah), sabtu (19/02/2022).

“Harapan kami kembali kepada peraturan lama, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015,” tegasnya, seperti yang dikutip dari video Youtube yang sudah viral.

Lanjut, akrab disapa kang Ucu ini lagi mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2015, Perihal, Jaminan Hari Tua(JHT) bisa diambil setelah berhenti bekerja atau di PHK dengan masa tumbuh satu bulan.

“Kami LPHBI sampai dengan saat ini mendukung diskresi bapak Presiden H.Ir.Joko Widodo, yang mana beliau telah memberikan kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” sambungnya lagi.

Karena menurut pihaknya, permasalahan bukan hanya usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, namun masalah berhenti bekerja atau di PHK juga itu adalah permasalahan atau musibah untuk para tenaga kerja, atau kaum buruh.

Iklan

“Dengan dipermudah Jaminan Hari Tua itu langsung ataupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan membantu tenaga kerja atau buruh dalam (mengatasi) kesulitan,” pungkasnya.

Diakhir ucapannya, terpantau Ucu Suryana juga menyatakan, “Maka dengan ini kami berharap kepada seluruh pemangku kebijakan, mohon dengan sangat kembali dengan peraturan yang mempermudah kaum buruh atau tenaga kerja, di negara tercinta, Republik Indonesia, demikian pernyataan sikap dari LPHBI,” Tandasnya menyampaikan,(Bar)

Saksikan juga channel youtube nya dibawah ini, klik:

https://youtu.be/0G4nXA2qBl4

https://youtu.be/0G4nXA2qBl4

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe