News  

NGERI !! PT.GMS Dinilai Cemari Lingkungan Dengan Limbah B3, Massa Ini Demo serta Desak Gakkum KLHK dan Mabes Polri Segera Usut dan Tindak

Foto : Tampak aksi Unjukrasa di Jakarta, Ist

Jakarta, LIRATV -Koalisi Aktivis Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPP Sultra) unjuk rasa di depan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dan Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pada Senin, (02/09/2024).

Massa meminta agar instansi terkait segera memanggil direktur PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti Kabupaten konawe selatan (Konsel).

Pasalnya, PT. GMS yang bergerak di bidang pertambangan nikel diduga kerap melakukan pembiaran serta pembuangan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan di sekitarnya.

Hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan serta mengancam masyarakat Laonti yang sebagian besar mata pencahariannya adalah nelayan.

Hal itu di ungkapkan Asvin. A, presidium lembaga pergerakan aktivis muda Indonesia kepada awak media narasi-news.com. (09/24).

“PT. GMS harus segera di panggil dan di periksa karena besar dugaan kami tindakan mereka dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat Laonti sehingga dapat menimbulkan dampak buruk”. Ungkapnya.

Kata Asvin, PT. GMS diduga saat ini masih beraktivitas dan beroperasi dalam melakukan penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga aktivitas tersebut di nilai bergerak secara ilegal.

“Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan hanya tinggal diam saja melihat persoalan yang terjadi kabupaten konawe selatan, kecamatan laonti yg dimana PT. GMS diduga kebal akan hukum”. Ucap Asvin

Lanjut Asvin mengatakan, PT. GMS diduga telah melanggar Undang-Undang UU Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, memuat tentang pembinaan dan pengawasan pertambangan Minerba oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota.

“Kemudian ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 soal wewenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi pada perusahaan yang melanggar, dan juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Sambungnya

Terakhir, asvin mengatakan akan melaporkan secara resmi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT. GMS yang jelas telah mencemari lingkungan hidup di kecamatan Laonti Kabupaten konawe selatan itu.((Bar))

LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป