Jakarta, LiraTV.id — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch. Bangun diujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendry Ch.Bangun.
Selain teguran keras kepada Hendry Ch. Bangun, DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo juga merekomendasikan sanksi pemberhentian terhadap tiga pengurus PWI Pusat, yakni Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah. Sanksi DK PWI Pusat ini selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 16 Mei 2024. (Sudah lewat dari 10 hari, red)
Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawan. Bahkan pada 14 Mei 2024 Hendry Bangun Cs menunjuk pengacara untuk melayangkan somasi terhadap DK PWI Pusat. Mereka juga meminta agar sanksi DK PWI Pusat itu dicabut, dan menganggap DK PWI Pusat tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi.
Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada.
Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.
Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.
Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.
Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendry Ch. Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan Surat tertanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang, serta memberhentikan tiga orang pengurus dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.
Secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya mengatakan, aksi saling berbalas surat antara Dewan Penasihat dan Pengurus Harian PWI Pusat itu menunjukkan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu sudah retak, memalukan, serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya.
Jusuf Rizal menegaskan, jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, maka jelas ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan.
Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara Hendry Ch. Bangun diujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan mengaku tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.
“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendry Ch. Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Jusuf Rizal juga mengatakan, kenapa wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut ke Mabes Polri, justru agar menemukan adanya proses, prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar. Dalam hal ini terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN.