Jakarta, LiraTV.id – Presiden Haidar Alwi Care, R. Haidar Alwi mengutuk keras petisi 100 dan kelompok-kelompok yang memainkan isu pemakzulan presiden Jokowi untuk ambisi dan kepentingan Poltik mereka semata.
“Kami sangat mengutuk keras, kelompok-kelompok kepentingan yang ada dibalik isu ini, mereka hanya mengejar ambisi pribadi dan tidak mencintai negara ini,” kata Haidar Alwi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
Haidar pun mendesak agar isu murahan semacam ini segera dihentikan. “Segera berhentikan isu-isu yang tak masuk akal dan Inkonstitusional ini,” tandas Haidar.
Haidar Alwi memaparkan bahwa dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 termuat alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden yang disebutkan secara liniatif dalam konstitusi, yaitu telah terjadi penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain,perbuatan tercela,atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Upaya pemakzulan yang dicetuskan oleh petisi 100 tidak cukup berdasar dikarenakan hanya menggunakan pertimbangan politik semata,yang mana dalam upaya pemakzulan harus juga terdapat pertimbangan atas dasar yuridis yang sangat kuat.
Sistem sekarang yang di gunakan adalah Presidensial. Presiden itu dipilih langsung oleh rakyat, dalam sistem presidensial murni seperti yang diberlakukan di Indonesia saat ini, dianut adanya prinsip gabungan antara hukum dan politik.
Awal mula untuk melakukan proses pemakzulan, jika DPR merasa presiden melanggar UUD 1945. DPR lalu membawa hal tersebut ke MK. Di MK diproses apakah benar-benar ada pelanggaran terhadap UUD 1945 atau melakukan tindak pidana berat.
Bahwa tidaklah mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap seorang presiden dan atau wakil presiden,tang mana proses tersebut memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit.
Harus disampaikan ke DPR. DPR kemudian mendakwa, melakukan impeach, harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang.
Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kemudian ke MK,menunggu hasil keputusan MK, diputus memenuhi unsur arau tidak, jika diputus memenuhi unsur akan dikembalikan ke DPR, DPR mengundang MPR untuk menyetujui.
“Ini sangat inkonsistusional, karena tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden sebagai unsur unsur dalam proses Pemakzulan”.
Isu ini adalah diduga sebagai bentuk dari kepanikan anti tesa presiden jokowi.
“Ini benar-benat syarat muatan politis dan kelihatannya ada yang super panik dikarenakan merasa takut kalah”.
Isu ini sengaja dimainkan untuk menggagalkan proses pemilihan umum legislatif dan presiden yang sudah ada didepan mata saat ini.
“Inikan isu punya indikasi politis untuk mengacaukan pemilu yang sudah ada saat ini mungkin karena takut kalah”.