User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
Hukum, News  

Massa Aksi Desak Kejagung RI Tangkap Direktur Utama PT. PKS

Foto:tampak aksi SPSJ didepan Kejagung,Ist

Jakarta|LIRATV – Suara Pemuda Sultra Jakarta (SPSJ) setelah melakukan Konfrensi Pers, pada hari senin, 04 Desember 2023, lembaga ini tak henti-hentinya terus melalukan presure terhadap PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS).

Kamis, 21 Desember tepatnya hari ini Suara Pemuda Sultra terus melakukan Presure dalam bentuk demonstrasi di Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) Republik Indonesia.

Kali ini Suara Pemuda Sultra melalui Ikhsan jamal menyampaikan ke awak media bahwa segala bentuk laporan yang di lakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) untuk secepatnya di presure.

Untuk di diketahui bersama bahwa saudara AT adalah pemilik saham terbesar di PT. PKS sebanyak 70%.

Perusahaan tambang nikel yang ber-aktivitas di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ini secara nyaman terus melakukan aktivitasnya tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang berlaku.

Bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, PT. Putra Kendari Sejahtera (PKS) diduga melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Iklan

Bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan kami sudah melakukan pengecekan langsung di Kementerian LHK, artinya secara resmi PT PKS tidak mengantongi izin dalam melakukan aktivitasnya di kawasan hutan.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.

“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan

Ikhsan menilai bahwa PT PKS telah semena-mena melakukan pengrusakan alam di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara dan Owner dari perusahaan ini diduga kuat memiliki benteng pertahanan yang kuat dalam melakukan aktifitasnya, maka hal ini perlu dilakukan presure yang serius, tegas Ikhsan.(Bar)

 

Massa Aksi Desak KEJAGUNG RI Tangkap Direktur Utama PT. PKS

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe