Jakarta, LIRATV.idโ Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengingatkan Pemerintah Indonesia agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam proses kerja sama bilateral dengan Amerika Serikat, khususnya yang berkaitan dengan pertukaran data pribadi warga negara.
Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH, menegaskan bahwa meskipun kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat bersifat bilateral, tetap harus dipahami sebagai perjanjian internasional yang diatur oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional.
“Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden, dengan persetujuan DPR, untuk membuat perjanjian internasional. Ketentuan ini diperjelas melalui UU No. 24 Tahun 2000, yang menjadi dasar hukum setiap bentuk kerja sama lintas negara,” ujar Aco Hatta.
LOHPU memberikan perhatian serius terhadap isu penyerahan atau pertukaran data pribadi dalam perjanjian tersebut. Menurut Aco, jika substansi perjanjian berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi dan kedaulatan hukum nasional, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam.
โPasal 18 huruf (h) UU No. 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa perjanjian internasional dapat berakhir apabila mengandung hal-hal yang merugikan kepentingan nasional. Dalam hal ini, kepentingan nasional harus dimaknai sebagai kepentingan umum, perlindungan subjek hukum warga negara Indonesia, dan penghormatan terhadap yurisdiksi serta kedaulatan negara,โ lanjutnya.

LOHPU juga mendorong DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap proses dan isi perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya jika menyangkut aspek yang sensitif seperti data pribadi warga negara.
โKami mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tata kelola pemerintahan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada satupun klausul dalam perjanjian internasional yang bertentangan dengan hukum nasional,โ tegas Aco.
LOHPU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan legalitas dalam setiap langkah diplomasi dan kerja sama internasional demi kepentingan rakyat dan bangsa.(Redsus/Br)
Klik