Hukum, News  

Ahmad Dhani Bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Debat UU Hak Cipta

Jakarta, Liratv.id – Debat soal Undang-Undang Hak Cipta kembali digelar di Artotel Hotel Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2025).

Dalam acara debat ini menghadirkan narasumber muaisi senior Ahmad Dhani, gitaris Padi Piyu, pengacara Kadri Mohamad, dan musisi Jino, serta awak media.


Ahmad Dhani dalam kesempatannya mengatakann bahwa dalam konteks hukum hak cipta di Indonesia, penyanyi atau artis tidak seharusnya dibebani tanggung jawab pembayaran royalti untuk lagu yang mereka bawakan dalam sebuah pertunjukan. Bicara konser, itu sudah diatur dalam Pasal 2, 3, dan 5 UU Hak Cipta. Pengguna karya adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi, sesuai pasal 9 dalam UU tersebut yang khusus mengatur hak ekonomi seperti mekanikal dan sinkronisasi, bukan performing rights”,ujarnya

Menurut Dhani telah mengonfirmasi hal ini ke sejumlah lembaga royalti internasional seperti BRS dan APRA. Di luar negeri, artis tidak pernah ditagih royalti , mereka cuma tampil dan menerima honor dan yang wajib membayar adalah penyelenggara,” tegasnya .

Sementara Piyu dari band Padi memberikan gambaran seputar praktik royalti dan perlindungan terhadap pencipta lagu serta pelaku pertunjukan. Mereka sepakat bahwa perlu ada mekanisme distribusi royalti yang adil dan transparan.

Piyu selaku Ketua Umum AKSI juga menyatakan pihaknya siap membantu memperjuangkan hak ekonomi almarhumah terkait performing rights live event.

“AKSI memang mengumpulkan karya-karya dari pencipta lagu yang masih aktif maupun yang sudah meninggal dunia. Jadi, ahli warisnya kita ajak bergabung dengan AKSI, nanti karya-karyanya kita urus untuk direct license,” ujarnya.

Dengan sistem direct license yang digunakan para anggota AKSI, ahli waris Titiek Puspa harus mendapatkan manfaat dari lagu-lagu yang ditulis mendiang semasa hidupnya.

“Jadi, nanti dengan direct license, contoh umpamanya lagunya Eyang Titiek Puspa yang ‘Kupu Kupu Malam’, karena di kita akan ada DDL (Digital Direct License), seumpama Ariel NOAH nyanyi lagu ‘Kupu Kupu Malam’, harus direct license ke kami.

Namun, pihak AKSI belum mengadakan pertemuan untuk secara serius berbicara mengenai hak ahli waris terkait karya-karya mendiang Titiek Puspa. Bagi Piyu, saat ini momen yang ada akan digunakan untuk mendoakan almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan.

Rencana akan ada pertemuan (dengan ahli waris). Tapi ini kan masih suasana berduka ibu, kita doakan yang terbaik untuk Eyang Titiek dulu,” pungkasnya.

Diskusi diakhiri dengan harapan agar pemerintah segera meninjau ulang implementasi UU Hak Cipta agar lebih berpihak pada keadilan bagi seluruh pelaku industri musik.(Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90