Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy : Yakin Hakim MK Mengabulkan PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

Jakarta ,LIRATV.ID – Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., M.Si., LLM., Ph.D., (AFHEA) memimpin tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegera No. Urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon).

Kubu Pemohon Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kutai Kartanegara.


Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.(Dokumen  Kubu Paslon pemohon Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) mendengarkan petitum gugatan dari paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi-Alif.

Sidang digelar dalam waktu yang bersamaan di Panel I yang dipimpin Hakim Konstirusi Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, hadir selaku kuasa hukum AYL-AZA adalah Moh. Maulana dan kuasa hukum Dendi-Alif yakni Prof. Yafet Yosafet W.R.

Kuasa hukum dari kedua Paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode
menjabat bupati di kabupaten Kukar. Kemudian Edi Damansyah kembali diangkat sebagai Bupati definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian Pilkada Kukar berikut hasil pemilihannya.

Demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pemohon berharap dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan KPU Kukar melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.

Yakin optimis Hakim MK akan mengambil keputusan yang adil dan Pilkada Kukar (PSU) hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ujar Prof. Yafet.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90