User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy : Yakin Hakim MK Mengabulkan PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

Jakarta ,LIRATV.ID – Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., M.Si., LLM., Ph.D., (AFHEA) memimpin tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegera No. Urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon).

Kubu Pemohon Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kutai Kartanegara.

Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.(Dokumen  Kubu Paslon pemohon Awang Yacoub-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebut masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara sudah 2 periode.

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) mendengarkan petitum gugatan dari paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi-Alif.

Sidang digelar dalam waktu yang bersamaan di Panel I yang dipimpin Hakim Konstirusi Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang itu, hadir selaku kuasa hukum AYL-AZA adalah Moh. Maulana dan kuasa hukum Dendi-Alif yakni Prof. Yafet Yosafet W.R.

Iklan

Kuasa hukum dari kedua Paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang dinilai sudah masuk dua periode
menjabat bupati di kabupaten Kukar. Kemudian Edi Damansyah kembali diangkat sebagai Bupati definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian Pilkada Kukar berikut hasil pemilihannya.

Demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pemohon berharap dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan KPU Kukar melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.

Yakin optimis Hakim MK akan mengambil keputusan yang adil dan Pilkada Kukar (PSU) hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ujar Prof. Yafet.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe