Jakarta- LIRATV.ID – Sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor Urut 3 Charles Adrian Michael Imbir dan Reinold M. Bula (PaPerkara Nomor 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Raja Ampat. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/01/2025),
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Yance Paulus Dasnarebo, sidang hari ini kami selaku tim hukum dari paslon nomor urut 03 Charles- Reinold, dan kali ini kami mengikuti sidang kedua , dengan agenda mendengarkan jawaban terkait, termohon, pemohon dan Bawaslu, sidang kedua ini berjalan dengan baik dan lancar artinya sistem acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan aturan MK, dari pihak terkait memberikan jawaban atas permohonan kita baik dari pemohon sehingga kita tadi dalam ruang sidang mereka mendalilkan permohonan kita, nantinya disidang berikutnya kami akan menunggu RPH Rapat Permusyawaratan Hakim terkait dengan permohonan kita apakah dilanjutkan atau nanti tidak dilanjutka,”ujar Yance.
Tapi saya yakin bahwa gugatan dari paslon 03 ini akan tetap dilanjutkan,” tambah Yance.
Untuk sidang berikutnya adalah agenda saksi dan saksi akhir, dan kami menunggu informasi dari MK .
Harapan kami dari tim hukum untuk MK supaya Objektive dalam memutuskan perkara ini karena khususnya di Raja Ampat adalah pelajaran supaya kedepan tidak ada kecurangan- kecurangan atau pelanggaran- pelanggaran pemilu sehingga kami minta kepada MK untuk objektive dalam menangani laporan permohonan kita dari Tanah Papua Raja Ampat,”pungkas Yance