Diduga Melakukan Penggelapan, CIC Akan Adukan Harvey Moeis ke Bareskrim Polri
Jakarta, Liratv.id
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) akan membuat laporan pengaduan terhadap terpidana perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 Harvey Moeis ke Bareskrim Polri.
Pengaduan ini lantaran Harvey Moeis diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pemberian dana Corporate Social Responbility (CSR).
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS mengatakan Harvey Moeis merupakan orang yang memprakarsai pembayaran dana CSR oleh perusahaan smelter yang terseret dalam perkara korupsi timah yang belakangan didalilkan Kejaksaan Agung sebagai dana keamanan.
“Selain memang kewajiban perusahaan, dana CSR yang dibayarkan ke Harvey Moeis sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton timah selama 2015-2022 disebabkan pihak smelter beranggapan dana tersebut akan digunakan sebagai dana kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).
Raden Bambang lebih lanjut menjelaskan salah satu perusahaan yang diminta dana CSR tersebut adalah perusahaan smelter timah PT SIP.
Menurut Raden Bambang, dari rekapitulasi dana management fee yang tercatat, PT SIP telah membayar Rp 73,7 miliar.
“Dana CSR tersebut atas perintah Harvey Moeis dibayarkan dalam bentuk USD dan ditukarkan kepada PT Quantum Skyline Exchange,” lanjutnya.
Karenanya, Raden Bambang menilai PT SIP hanya menjalankan anjuran untuk dibayarkan melalui perantara PT Quantum Skyline Exchange.
“Jadi ini tidak relevan apabila akibat dana CSR, perusahaan smelter turut terseret dalam permasalahan,” tegasnya.
Raden Bambang juga mengatakan seharusnya suami artis Sandra Dewi tersebutlah sebagai orang yang lebih patut bertanggung jawab atas permasalahan itu karena bertindak sebagai inisiator dana CSR.
“Perusahaan smelter ikut menjadi tertuduh seolah-olah terlibat penyalahgunaan dana CSR. Saat di sidang beberapa waktu lalu, jaksa sudah menyampaikan bahwa Harvey Moeis telah menyalahgunakan dan memanfaatkan dana CSR dengan tidak sebagaimana mestinya. Jaksa mendalilkan dana CSR sebagai dana keamanan. Padahal faktanya pihak smelter tidak tahu-menahu alokasi dana tersebut,” ungkapnya.
Dan akibat perbuatan Harvey Moeis itu, menyebabkan telah terpidananya seseorang dan korporasi sehingga berdampak negatif kepada masyarakat yang ada di Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah.
“Mayoritas masyarakat di Bangka Belitung bekerja di sektor pertambangan. Ketika perusahaan dijerat pidana, terjadi PHK massal, pertumbuhan ekonomi anjlok hingga ke 0,13 persen, angka pengangguran naik dan daya beli menurut drastis,” kata Raden Bambang.
Nantinya, setelah melakukan pengaduan ini, DPP CIC juga akan berencana membuat juga pelaporan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
“Pelaporan terhadap kedua pejabat Kejagung tersebut sedang dipersiapkan dan dikaji lebih matang, ” pungkasnya.
(Mulyadi)