News  

Kenapa KPU Kabupaten Buru Mengeluarkan Surat Rancangan Keputusan Kepada Paslon No Urut 04 ?

Jakarta,LIRATV.ID – Calon Bupati Kabupaten Buru 2024 Paslon No urut 04 Amus Besan – Hamsah Buton menggugat hasil Pilkada Buru di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Permohonan terdaftar dalam APPP nomor 176/PAN.MK/e- AP3/12/2024.Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Aru.Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bupati Buru tahun 2024.


Pris Madani ,SH,.MH,. sebagai Kuasa Hukumn Paslon No urut 04  Amus Besan -Hamsah Buton, saat di temui awak media setelah sidang  kedua hasil perselisihan pilkada kabupaten Buru di MK menyampaikan bahwa Majelis hakim bertanya kenapa kemudian berposisi sebagai pihak terkait dalam permohonan 227 . Ada dua alasan kami pihak pemohon yang pertama adalah
tuduhan money politik , padahal berdasarkan data 04 tidak melakukan money politik itu alasan yang mendasari, maka kami menjadi pihak terkai. Dan kedua sebagai pemohon perkara 174 kita bisa dipastikan saat pemungutan suara kita tidak mendapat surat keputusan dari KPU melainkan mendapat surat rancangan keputusan KPU .

“Sayangnya KPU tidak memberikan jawaban alasan dia menerbitkan surat rancangan keputusan KPU, seharusnya dia menjelaskan. Padahal saat sidang sebelumnya sudah di tanyakan oleh prof Enim”,ujar Pris, di MK Jakarta, Selasa malam  (21//1/2025).

Selanjutnya , Pada pemohona pertama kami menggunakan surat rancangan keputusan karena kita tidak mendapatkan surat keputusan definitif dari KPU ,  surat definitif baru kita dapatkan di tgl 9 desember 2024.Makanya beberapa dalil yang di sampaikan oleh pihak termohon maupun keterangan termohon  bawaslu dan pihak terkait khususnya, itulah bagian dari pembelaan pembelaan kami itu wajar sekali prinsip kami perkara 174 yang diajukan Paslon 04 Amus – Hamsah. “Seharusnya permohonan kami ini  di setujui sampai masuk tahap pembuktian, karena  kesalahan , tindakan,  dan pelaggaran penyelenggara harus di klarifikasi bersama sampai tahap pembuktian”,  tegas Pris.
Harapan kami majelis hakim meloloskan kita sampai sidang berikutnya dan hakim memberikan keputusan yang seadil adil adilnya”, pungkas Pris Madani.

Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak terkait.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90