Jakarta,LIRATV, – Calon Bupati Kabupaten Morotai Nomor Urut 1 Paslon Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK Jakarta Pusat Jumat (14/1/2025).
Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa kepada Firman Wijaya, dan kawan-kawan.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais
Selanjutnya, pemohon sudah memperlihatkaan bukti bukti dan melengkapi permohonan .
Sekedar diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3 Rusli Sibua – Rio C Pawane, Menurut Kuasa hukum Paslon1, Paslon No urut 3 terpilih itu seharusnya tidak layak ikut peserta pilkada karena banyak kesalahan, diantaranya
KTP Ganda, Pernah terseret hukum dan usia sudah 62 tahun masih menjadi ASN,” pungkas Roslan SH.