News  

Pilkada Kabupaten Morotai 2024 Digugat di Mahkamah Konstitusi

Jakarta,LIRATV, – Calon Bupati Kabupaten Morotai Nomor Urut 1 Paslon Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK  Jakarta Pusat Jumat (14/1/2025).

Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa kepada Firman Wijaya, dan kawan-kawan.


Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais

Selanjutnya, pemohon sudah memperlihatkaan bukti bukti dan melengkapi permohonan .

Sekedar diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3 Rusli Sibua – Rio C Pawane, Menurut Kuasa hukum Paslon1, Paslon No urut 3 terpilih itu seharusnya tidak layak ikut peserta pilkada karena banyak kesalahan, diantaranya
KTP Ganda, Pernah terseret hukum dan usia sudah 62 tahun masih menjadi ASN,” pungkas Roslan SH.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90