News  

Calon Bupati Kabupaten Morotai Paslon Nomor Urut 3 Menggugat ke MK

Jakarta, –  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba, mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pasangan calon (Paslon) lain.

Hal ini disampaikan Pasangan Deny-Qubais (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Roslan saat membacakan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).


Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Deny Garuda saat ditemui awak media setelah sidang di MK mengatakan, Kami ingin supaya MK jangan menjadi mahkamah kalkulator jadilah MK yang memutuskan perkara yang seadil-adilnya,” ujar Deny di Jakarta (14/1/2025).

Selanjutnya kami hari ini datang ke Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan, kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”,lanjutnya

Harapan kami MK membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai dan Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut , serta Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon urut 3″, pungkasnya

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90