RPA Perindo Kawal Korban Eksekusi Rumah Cacat Hukum di BPN Jakarta Barat
Rabu , 4 Desember 2024 | 12:01 WIB
RPA Perindo mendampingi korban penyitaan rumah beraudiensi dengan BPN Jakbar. Audiensi digelar dalam upaya korban memblokir sertifikat yang cacat hukum (Foto: IL )
Jakarta, Liratv.id
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi korban penyitaan rumah di Puri Kembangan beraudiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (4/12/2024). Audiensi digelar dalam upaya pemblokiran sertifikat dan upaya supaya BPN dapat menjadi mediator dengan pihak- pihak terkait .
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina meminta agar BPN dapat menjawab permohonan korban dalam upaya pemblokiran sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut,” kata Jeannie di Kantor BPN Jakbar, Rabu (4/12/2024).
Jeannie mengatakan RPA Perindo dan pihak korban dalam hal ini, ahli waris diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Surat balasan terhadap permohonan pemblokiran oleh korban juga telah diterima hari ini.
“Untuk kasus ini, RPA Perindo sudah menyurati pemblokiran aset sertifikat ini dan diperkuat juga dengan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh korban. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespons baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo dalam mendampingi korban,” tutur Jeannie.
Jeannie menuturkan, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan dan sudah diajukan korban ke PN Jakarta Barat.
Salah satu ahli waris, Simon Partogi Halason Pakpahan, menegaskan bahwa sangat terbantu dengan pendampingan yang dilakukan oleh RPA Perindo sebagai organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.
Simon Pakpahan menegaskan bahwa kesepakatan ahli waris adalah
minta supaya BPN Jakarta Barat memblokir parmanen sertifikat yang cacat hukum tersebut sampai ada penyelesaian dan pembayaran .
Sebagai ahli waris kami mohon kepada BPN Jakarta Barat segera memblokir permanen sertifikat tersebut sampai ada penyelesaian dan pembayaran,” kata Simon.
Simon berharap masalah penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan lewat musyawarah dan BPN Jakarta Barat dapat membantu sebagai mediator.
“Harapan kami sebagai ahli waris cepat selesai, lewat musyawarah,” tutur Simon