News  

Walau Sudah Ada Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Jaksel, Netizen Tetap Kepoin Siapa “Dalangnya”?

Jakarta – Sejumlah pihak yang ditenggarai sebagai pelaku pembubar paksa diskusi publik di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel, kini telah dibekuk aparat berwenang.

Demikian ditegaskan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).


“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” kata Djati.

Ia menjelaskan bahwa tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Lalu untuk tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalm pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya

Jajarannya berkomitmen untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku kepada semua yang terlibat dugaan pidana itu.

“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” tutur Djati.

“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” tambah dia.

Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Peristiwa tersebut pun riuh menjadi bahan pembahasan netizen di berbagai lini masa media sosial.

“Entah saya harus berkomentar apalagi melihat situasi seperti ini. Berdiskusi saja harus dibubarkan paksa, entah mereka disuruh siapa. Semoga nanti, negara dan aparat dapat hadir untuk melindungi rakyatnya,” cuit akun X @Hilmi28.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90