KOMISI INVESTIGASI NASIONAL HUKUM DAN HAM DPP GMPRI MENDESAK DIRTIPIDUM BARESKRIM MABES POLRI, BRIGJEN.POL. DJUHANDHANI RAHARDJO
UNTUK MENEKAN DIRRESKRIMUM POLDA NTB, KOMBES.POL.SYARIF HIDAYAT,
UNTUK SEGERA MENETAPKAN STATUS TERSANGKA SERTA MENANGKAP OKNUM DPRD LOMBOK TENGAH YANG DI DUGA KUAT GUNAKAN IJAZAH PALSU
Foto:KIN KUM HAM DPP GMPRI di Jakarta,ist
Jakarta, LIRATV – Dalam hal ini, Komisi Investigasi Nasional Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (KIN KUM HAM DPP GMPRI) adalah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri, untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan, latar belakang, sosial, agama, suku, ras, pendidikan, gender, serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, dan hukum yang berlaku di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan merujuk dan memperhatikan landasan UNDANG – UNDANG DASAR (UUD) 1945 Pasal 28. ‘Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan Pikiran dengan Lisan dan Tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang’
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan Penggunaan Ijazah dan gelar Akademik Palsu.
Lalu, UU No. 01 Tahun 2022 Tentang KUHP yang Mengatur Larangan Penggunaan Ijazah dan Gelar Akademik Palsu. Setiap Orang yang memalsukan atau membuat Palsu Ijazah atau sertifikat Kompetensi dan Dokumen yang menyertainya dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori V, (terdapat juga) pada Bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP. Kategori denda di atur Pasal 79 KUHP denda Kategori V setara dengan Rp.500 juta.
UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemahsiswaan dan Kepemudaan / Kemasyarakatan.
Undang – undang RI No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi Komisi Investigasi Nasional Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia berdasarkan Badan Hukum SK Kemenkum Ham RI No AHU-0010337. AH. 01. 07. Akte NotariS : Irma Bonita, S.H. No35, 13Maret 2017
MENETAPKAN HASIL INVESTIGASI
“Oleh karena itu, kami dari KIN KUM HAM DPP GMPRI Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran kami bahwa ada temuan dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh oknum Caleg tahun 2024-2029 dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dapil IV Praya Barat dan Praya Barat Daya, dan DPRD kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2024, telah menggunakan ijazah Palsu,” Ujar Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI, (12/9) di Jakarta.
Mirisnya, bahwa ihwal kasus tersebut bahkan sudah tayang viral di berbagai media massa dan tersebar luas di jaringan media sosial
Dalam kesempatan ini, Solihin Ketua KOMISI KIN KUM HAM DPP GMPRI juga menyampaikan agar ihwal ini agar menjadi atensi semua pihak terkait, atas kasus Dugaan ijazah Palsu oleh oknum Caleg yang juga bahkan telah di laporkan ke Polres Lombok Tengah, pada tanggal 2 Mei 2024 lalu
“Bahkan sudah mendapatkan SPDP pada tanggal 11 Juni 2024, dan sudah masuk gelar perkara di Polda NTB,” pungkasnya.
Anehnya dalam hal inipun, Pihak DPP GMPRI merasa heran atas Proses gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB. Apakah Polres Loteng (Lombok Tengah) tidak di Percaya menangani kasus ini sehingga Proses Gelar Perkara harus di Polda NTB ?
“Biasa nya kasus-kasus besar gelar nya di Polres Loteng, sementara kasus ini kasus kecil yang sudah memenuhi unsur pelanggaran, dan ada apa gerangan Polda NTB hingga memaksa harus di gelar perkara di Polda NTB,” ujarnya menegaskan penuh heran.
Berikut tuntutan KIN KUM HAM DPP GMPRI dilansir dari keterangan tertulis mereka;
# Meminta Kepada Bapak Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH., MH.
Direktur Tidak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Untuk menekan Kombes Pol. Syarif Hidayat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB untuk segera Menangkap, Menahan dan tersangkakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tersebut yang berinisial LN dari Partai PPP dapil Praya barat dan Praya Barat Daya karna sudah jelas ada dugaan kuat Melanggar Undang – Undang Nmor 01 Tahun 2022 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengatur Larangan Penggunaan Ijazah dan Gelar Akademik Palsu. Setiap Orang yang memalsukan atau membuat Palsu Ijazah atau sertifikat Kompetensi dan Dokumenyang menyertainya dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori V, “ Bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP. Kategori denda di atur Pasal 79 KUHP denda Kategori V setara dengan Rp500. Juta.
Demikian Statemen Resmi kami dari KIN KUM HAM DPP GMPRI Terkait Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu kami buat atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Tertandatangan oleh
Maryanto
Sekretaris Komisi KIN KUM HAM DPP GMPRI
Solihin
Ketua KOMISI KIN KUM HAM DPP GMPRI
(Barr)