User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
News  

LPSK Menugaskan Tim Khusus Melakukan Tindakan Proaktif Kasus Vina Cirebon

oppo_0

Jakarta,Liratv.id

Pernyataan LPSK dalam Kasus Pembunuhan V & E
Jakarta, 11 juni 2024

Sejak kasus V&E menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V&E. Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan.
Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Pertimbangan langkah proaktif LPSK dalam memberikan perlindungan adalah :
Untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.
Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban.
LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban karena:

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 UU 31/2014)
Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a uu 31/2014) (menjadi poin a)
Pemberian hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) uu 31/2014).
Dalam kasus ini selain pembunuhan terdapat tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat (1)).

Iklan

Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan :
Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah /sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui;
Berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa & media sosial;
Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal;
Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi dll
Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi/keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian;

Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.
LPSK mendukung upaya pihak Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik, serta merekomendasikan kepada penyidik perlu memperkuat alat bukti lainnya/ scientific crime investigation untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe