Hukum, News  

Ihwal Putusan Kasus Korban Rusmery Pakpahan, Diduga ada Praktek Suap di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias

Foto : Oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nias, Istimewa

NIAS, LIRATV – Tanggal 29 April 2024 diadakan sidang putusan oleh Bapak DODY RAHMANTO, S.H.,M.H dengan NIP. : 197803032001121004 Dengan Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Pangkat/gol : IV/b- Pembina bersama dengan Bapak FADEL PARDAMEAN BATEE, S.H., dengan Nip.198309142009041002 dan Jabatan sebagai HAKIM, Beserta Bapak JUNTER SIJABAT S.H.,M.H dengan NIP. 198203052009121004. dengan Jabatan sebagai Hakim.


“Dengan ini saya memberitahukan bahwa saya selaku suami dari korban yaitu Rusmery Pakpahan memiliki rasa kecewa yang sangat mendalam dimana dalam amar putusan di poin pertama tercantum bahwa yang bernama liliawati Harefa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan,” ujar suami korban Julianus Harefa menjelaskan kepada pihak redaksi media (28/5/2024)

Dilanjutkan nya lagi mengatakan bahwa di dalam poin kedua, tertera dengan pidana penjara selama satu bulan, adapun barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Melihat dari putusan ini suami korban sangat kecewa sebagaimana sebaliknya “Saya melakukan hal yang sama kepada terdakwa atau kepada keluarga terdakwa apakah hukuman sama seperti itu juga?,” pungkasnya.

Foto : tangkapan layar poto Lembaran pertama salinan Putusan Pengadilan Negeri, Gunungsitoli, Nias. Ist
Foto : tangkapan layar poto Lembaran pertama salinan Putusan Pengadilan Negeri, Gunungsitoli, Nias. Ist

Hal ini menurut nya bukan rahasia umum lagi, bahkan masyarakat sudah mengetahui bobroknya penegakan hukum kita apalagi yang menyidangkan perkara nomor 4/Pid.B/ 2024/PN Gunungsitoli diduga tidak memiliki moral yang baik bahwa dalam pertimbangan hukumnya visum nomor 856-R BS/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani oleh dokter Nope Nainggolan juga beserta saksi-saksi yang ada dan juga unsur-unsurnya terpenuhi hukuman.

“Terdakwa 1 bulan itu pun tidak ada dalam putusan diperintah untuk masuk dalam penjara juga dalam putusan disebut Pasal 351 KUHP tapi tidak disebut ayat berapa bahwa dalam undang-undang KUHP Bab. XX penganiayaan pasal 351 Pasal 351 ayat 1 atas tindak penganiayaan diancam penjara dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan ini tidak diamalkan dan dijalankan

Dalam hal ini, seterusnya bahwa benar era reformasi hukum yang berlaku saat ini tajam kebawah tumpul keatas.

“Hukum tajam kepada orang miskin atau kepada orang yang tidak ada uang. Dan dalam hal ini majelis hakim menurut saya sangat bobrok dan hal ini tidak perlu diperdayakan lagi karena merusak hukum di mata Masyarakat, khususnya di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan juga kami menyampaikan harapan kami agar kiranya ke depan tidak ada lagi ditemukan rasa kecewa pada masyarakat lainnya,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90