(Foto : Tampak Beberapa para ahli waris dan kuasa hukum saat di PN Jakut kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, selasa (13/6/23), Istimewa)
Jakarta|LIRATV– Tanah seluas 2000 M² di lokasi kampung Cakung-Cilincing (Cacing) depan asrama Dobek, Jakarta Utara, diklaim oleh para ahli waris akan mau dikuasai oleh terduga mafia tanah.
Diketahui, David Siregar yang tergugat di pengadilan Negeri(PN) Jakarta utara (Jakut) yang mengaku sebagai pihak pemilik lahan mewakili dari PT. Dian Swastika Sentosa, Tbk. Oleh karena nya, para ahli waris menjadi geram dan mengugat nya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari para ahli waris mengatakan bawa status tanah 2000M² tersebut ada surat pernyataan garapan tanah milik negara yang di tandatangani RW 05/ RT 02 Kelurahan Rorotan yang sudah dikeluarkan tahun 2014 bahkan sejak tahun 1984 lahan tersebut sudah digarap dan ada berdiri bangunan oleh sang ayah yang kini sudah almarhum.
Adapun diketahui para pihak ahli waris, H.Abdulah, Hj.Siti Aminah, Nur Ajizah, Rosmiati, Hasan, Fathru Rohman, Iswadi mengugat David Siregar ke PN Jakut kawasan Sunter.
Tragisnya, dari pengungkapan oleh ahli waris H.Abdullah dan Hj.Siti Aminah saat ditemui di PN Jakut, selasa (13/6/2023) menjelaskan bahwa terduga oknum mafia tanah melakukan penyerobotan dengan cara mengecor tembok, dan menutup bangunan seperti warung yang ada di lahan tersebut, hingga merugikan pendapatan harian mereka yang buat usaha di lahan tersebut.
Dan fatalnya lagi, David Siregar sempat beberapa kali membawa massa diduga oknum para preman untuk menakuti dan mengusir ahli waris.
Saksikan juga video dibawah ini
Penjelasan singkat, Suyitno salah satu warga yang mengetahui permasalahan lahan seluas 2000 M² tersebut begitu juga dengan Saifudin, SH Kuasa hukum para ahli waris saat di PN Jakut, kawasan Danau Sunter, selasa (13/6/2023)