[Ket. Gbr : Tampak Syahri (kanan) dan Pihak Mabes Polri (Kiri) saat di Direktorat Tipidter, Mabes Polri, Ist]
Jakarta|LIRATV– Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan terkait maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Konawe, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Dari hasil investigasi GAM Sultra menemukan ada salah satu perusahaan tambang galian C di Kabupaten Konawe diduga melakukan tindakan ilegal mining, Yaitu PT. Basuki Rahmanta Putra(BRP).Perusahaan tersebut melakukan aktifitas pertambangan di Desa Wawohine, Kec. Amonggedo, Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara.
“Kami telah memasukan laporan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRP dari aktifitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin, penggunaan jalan umum guna pengangkutan material hasil tambang tanpa mengantongi izin, serta penggunaan bahan peledak Blasting Tambang yang diduga tidak memiliki izin dan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat terkait akan dilakukannya peledekan,” ujar Koorlap Aksi Unjukrasa Muhammad Syahri Ramadhan saat di Mabes Polri, (16/3).
Gam Sultra juga menyayangkan jika pemerintah dan APH hanya diam dan menutup mata melihat persoalan ini, apalagi penggunaan jalan Umum/Negara sebagai tempat hauling Pihak perusaahan.
“Beberapa bulan yang lalu insiden telah terjadi yang dimana mobil truck yang mengangkut material hasil tambang milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) telah menabrak seorang masyarakat hingga dilarikan ke rumah sakit sehingga mendapatkan perawatan secara insentif,” ungkapnya lagi.
Tentunya kami akan selalu mengawal persoalan ini, PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) terkesan kebal hukum, mengapa demikian tidak ada sekali pun tindakan dari APH Untuk menangani persoalan ini.
Indonesia adalah negara hukum tentunya semua tindakan dan perlakuan kita telah diatur dalam Undang-undang apalagi berbicara soal pertambangan ada regulasi yang harus kita taati, Tutup Syahri menjelaskan. (Bar)