User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
News  

Ketum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) : Bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi

[ foto :ย  Ketum R-TIKA, Tika Dian Pangastuti, Ist ]

Tangerang Selatan| LIRATV
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru Pesantren yang diduga mencabuli 24 santri di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Menurut Ketua Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak (R-TIKA), Tika Dian Pangastuti tindakan tersebut sangat tidak terpuji, mengingat modus pelaku terhadap korban dengan dalih pijat yang dilakukan di institusi pendidikan.

Menurut Tika mestinya sebagai pendidik harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

Kasus ini sudah dilakukan oknum tersangka sejak 2022 silam, setelah bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Kasat Reskrim Polres Palas pada Minggu (5/03/2023). Dari pelaporan tersebut telah dilakukan penyidikan aparat tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kasus ini cukup menyita perhatian publik terutama orang tua santri yang menitipkan anaknya di lingkungan pesantren.

Pasalnya tersangka merupakan oknum guru yang semestinya menjaga marwah pendidikan pesantren dan diharapkan mampu melindungi anak-anak, terlebih yang masih dibawah umur.

Iklan

Menurut Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Serta dalam pasal 20 Undang-Undang perlindungan anak juga turut disebutkan bahwa โ€Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anakโ€ dari penyidik PPA Polres padanglawas juga dalam menegak hukum harus hati-hati dalam merilis kasus yang berkaitan dengan Anak, karena hal ini, sangat berdampak psikologis terhadap Korban.

Selain itu Tika juga mendesak Dinas PPA dan KEMENAG setempat juga turut melakukan pemulihan psikologis terhadap korban.

Tentunya ini pelajaran bagi kita semua untuk mengawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun yang bersangkutan merupakan orang yang berpengaruh di lingkungan pendidikan.

“Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis serta kekerasan seksual,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe