JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sehubungan dengan gugatan Partai Prima yang pada intinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal, yang berakibat penundaan pemilu selama 2,4 tahun atau sampai dengan Juli 2025.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi.
“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra
Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.
“Dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024,“ lanjut mantan koordinator hukum pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin tersebut.
Hendra meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara ini.
Sebab putusan yang diambilnya bukan saja melompati pagar kompetensi, tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia.
“Kalau bisa di-nonpalu-kan (diberhentikan, red),” tutup Hendra.