User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
News  

BKN Apresiasi Kinerja Majelis Hakim dan Polri Pada Vonis FS dan PC

[ Foto : Istimewa ]

Jakarta|LIRATV– Vonis hukum mati oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo (FS) dan hukuman penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi (PC) dalam perkara pembunuhan Birgadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/03) mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis
.
“BKN memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim karena vonis terhadap FS dan PC telah memenuhi rasa keadlian, dan sesuai juga dengan harapan keluarga korban. Tadinya masyarakat sudah pesimis terpenuhinya rasa keadilan sebab dalam tuntutan jaksa kurang maksimal. Namun, hari ini, semua menyaksikan dengan terang benderang bagaimana majelis hakim tidak terpengaruh dan bergeming dengan apapun, termasuk tuntutan jaksa, dalam memberikan vonis mati kepada FS dan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada PC!” Ujar Muhammad Rofi`i Mukhlis.

Lebih lanjut, Muhammad Rofi`I Mukhlis atas nama BKN juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang telah bekerja atau memiliki kinerja yang sangat baik dalam mengusut dan menyelesaikan kasus terbunuhnya Brigadir J. Karena bagaimana pun majelis hakim memutuskan vonis tersebut berdasarkan alat-alat bukti dari kepolisian. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih, bukan hanya membela yang kaya atau yang berkuasa, tetapi juga juga kepada orang kecil atau bawahan atas dasar keadilan.

Iklan

“Vonis majelis hakim hari ini menjadi peristiwa hukum dan catatan sejarah yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Dari awal, saya yakin majelis hakim akan memutuskan, memberikan vonis yang terbaik untuk keadilan, untuk almarhum Brigadir Josua, di mana keluarganya sudah ditinggal, almarhum masih saja difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual. Ini sudah keji dan biadab sekali, pantaslah FS divonis mati dan PC divonis hukuman 20 tahun penjara!” Pungas Muhammad Rofi`I Mukhlis.(Bar)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe